batampos – Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kota Batam, terus bertambah. Dalam tahun ini tercatat sudah ada lima permohonan dispensi menikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebanyak lima permohonan anak untuk menikah.
“Ya, sampai akhir 31 Mei 2023 ini sudah ada lima pemohonan dispensasi nikah yang mengajukan ke PA Batam, ” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota, Azizon, Selasa (20/6/2023).
Rinciannya, satu permohonan di bulan Januari, tiga permohonan di bulan Februari dan satu permohonan lainnya di bulan Mei 2023.
Baca Juga:Â Kecelakaan Tunggal di Tanjung Riau, Satu Korban Meninggal Dunia
“Saat ini kelima permohonan itu sudah kita putus di pengadilan agama Kota Batam, ” ungkap Azizon.
Menurutnya, ada sejumlah faktor dispensasi kawin ini. Salah satunya ialah kondisi darurat dari pemohon. Yakni perempuan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Dilanjutnya, kondisi seperti itu sudah kerap kali dijumpai saat persidangan.
“Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Ada juga faktor lain yakni pergaulan, tapi jumlah persentasenya masih kecil,” tuturnya.
Baca Juga:Â Jefridin: Pemko Batam Sangat Berkomitmen dan Konsentrasi Dalam Dunia Pendidikan
Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah.
Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga 17 tahun. Kebanyakan mereka karena alasan telah hamil duluan atau hamil di luar nikah.
Ada juga karena sudah tidak sekolah, sehingga tumbuh persepsi menikah di usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtunya khawatir sehingga meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.
Baca Juga:Â Ratusan Warga Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem
“Setiap permohonan yang masuk tetap kita proses. Namun sebelum ini dikabulkan, Pengadilan Agama akan memanggil kedua orang tua untuk memastikan alasan tersebut. Seperti alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya kita akan minta menunggu sampai usia pernikahan,” sebut Azizon.
Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Baca Juga:Â Terkait Krisis Air di Batam, Ini Penjelasan Detail Dirut Air Batam Hilir
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.
Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka petugas pencatat baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan dispensasi oleh pengadilan agama.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra