batampos – Sebanyak 5 oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba diperlukan sama dengan warga binaan dan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.
Seperti tahanan baru lainnya, kelima oknum anggota polisi juga menjalani penahanan di ruangan khusus yang terpisah untuk mengenal aturan dan tata tertib dalam lingkungan Rutan.
“Itu berlaku semua tahanan yang baru masuk memang dipisahkan dulu untuk pengenalan dan pendataan,” ujar Kepala Rutan Batam Fajar Teguh Wibowo.
Jika sudah melewati masa pengenalan lingkungan, mereka juga akan menjalani penahanan seperti warga binaan ataupun tahanan lainnya.
“Kesehatan mereka juga harus dipastikan. Protap tahanan baru memang seperti itu. Diperiksa dulu biar tetap aman warga binaan lain sebelum mereka berbaur, ” kata Teguh.
Begitu juga saat berbaur dengan warga binaan lainnya nantinya, tidak ada perlakuan istimewa atau yang berbeda. Semua warga binaan dan tahanan di dalam diperlakukan sama sesuai aturan yang ada.
Seperti diketahui, Lima dari 10 orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam, Sabtu (21/9) siang. Kelima oknum ini dalam keadaan sehat saat diantar oleh jajaran Polda Kepri.
Lima orang oknum anggota Polresta Barelang ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu, belum lama ini.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan iin.
“Masih ditangani Mabes Polri. Permintaan personel saya lima orang,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9) malam.
Heribertus menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau menyeret 10 personelnya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah barang barang disalahgunakan anggotanya tersebut.
Kemungkinan besar pengembangan. Kami juga belum mendapatkan informasi dari Mabes Polri,” katanya. Menurut dia, barang bukti sabu yang disalahgunakan tersebut bukan saat ia menjabat. Sebab, saat ia ini, seluruh barang bukti tersebut harus disertakan dengan berita acara pemusnahan.
“Ini hal yang dulu. Jadi pemusnahan barang bukti disertakan dengan berita acara. Saya belum dapat laporan lengkap dari Polda maupun yang menangani adanya penjualan itu, karena pencatatan barang bukti (saat ini) tidak ada yang hilang atau dijual dari barang bukti Polresta,” ungkapnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara