Kamis, 9 Januari 2025

5 Pelaku TPPO Ditangkap Polda Kepri, 12 PMI Ilegal Diselamatkan

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan pelaku dan korban calon PMI ilegal di salah satu lokasi. F. Ditreskrimum Polda Kepri.

batampos – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam peristiwa ini, polisi menahan lima orang tersangka yang terlibat pengiriman 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Sebanyak 12 orang PMI akan dikirim ke Malaysia secara ilegal berhasil diselamatkan. Para pelaku ditahan di Tangerang, Tegal, dan Batam,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Kamis (21/3).


Suherlan menyebutkan, pengungkapan ini bermula pada Januari silam, ketika anggota menerima informasi adanya rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay, Batuampar.

“Ada dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan di pelabuhan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Begini Cara Pekerja Judi Online di Batam Merekrut Pemain Baru

Usai diamankan, tim menyelidiki dan menahan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan empat orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.

“Mereka langsung dibawa Polda Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Suherlan menyebut pengembangan dilakukan di kota Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Tiga tersangka diamankan setelah berperan sebagai perekrut para korban dari kota tersebut.

“Kami menangkap dua orang tersangka di Tangerang sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia. Kemudian satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah,” sebutnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi.

“Mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan,” terangnya.

Baca Juga: Sempat Padam, Api Kembali Menyala di Pabrik Plastik Makmur Jaya Plastindo

Dari pemeriksaan terhadap tersangka korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia. “Namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” kata dia.

Pembongkaran terhadap sindikat ini berlanjut pada awal Maret lalu. Polisi mengamankan satu orang tersangka dan menyelamatkan enam orang PMI.

“Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Belian, Batam Kota. Pelaku dan korban berserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap para pelaku dikenakkan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta . Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan satu unit mobil,” tutupnya. (*)

spot_img

Update