Rabu, 14 Januari 2026

5 Pembuat Dokumen Palsu di Batam Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono. F.Dalil Harahap

batampos – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa ijazah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat pekerja galangan.

Para pelaku yakni Sigit, 29, Dede Opik, 26, Jesen, 29, dan Ahmadi, 39. Mereka dijerat pasal 263 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu.

“Sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Senin (30/10).

Baca Juga: Basarnas Jemput 5 WNI Korban Kapal Karam di Perairan Malaysia

Budi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Pelaku membuat dan menjual dokumen palsu tersebut.

“Dokumen itu sengaja dijual dan dipergunakan seolah-olah asli,” katanya.

Diketahui, pelaku sudah memalsukan dokumen tersebut selama 3 tahun. Dari pengakuan pelaku, mayoritas pemesanan berupa pembuatan ijazah palsu yang dipesan oleh para pencari pekerja PT.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pemalsu Ratusan Dokumen, Pemesan Didominasi Pekerja PT

“Barang bukti yang kita amankan ada printer, CPU, dan blangko KTP palsu, SIM palsu,” ungkap Budi.

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pemalsuan dokumen. Para tersangka berperan sebagai pembuat dokumen dan calo atau pencari pemesan. Untuk satu dokumen, pelaku memasang tarif dari Rp 200-500 ribu. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update