Rabu, 25 September 2024

5 Personel Masih Ditahan di Mapolda Kepri, Kabid Humas: Untuk Pengembangan Kasus

Berita Terkait

spot_img
image0 4 e1702032220755
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos – Lima mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang hingga saat ini masih ditahan di Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan lima personel tersebut masih ditahan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidik dalam pengembangan kasus.



“Benar sekali. Untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (24/9).

Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi, 570 Pendaftar CPNS Pemko Batam Ajukan Sanggahan

Pandra menjelaskan kasus penyalahgunaan barang bukti ini terus didalami oleh penyidik Bid Propam Polda Kepri.

“Masih proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Diketahui, kasus pertama yang melibatkan Kompol SN dan 9 anggota lainnya juga menyeret 5 anggota lainnya. Mereka ditangkap Paminal Mabes Polri, terdiri 1 perwira dan 4 bintara dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

Barang bukti ini disimpan di dalam rumah salah seorang anggota polisi di kawasan Sukajadi, Batam Kota dan rencananya akan dijual ke Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Fakta Persidangan Prostitusi Anak Bawah Umur dan Pria Hidung Belang di PN Batam

“Sabu itu memang diminta dijual seorang perwira untuk biaya banding dan praperadilan nanti,” sambung sumber tersebut.

Kini, lima personel yang baru ditangkap tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk proses pengembangan.

“Kemungkinan besar masih ada anggota lain (Satres Narkoba) yang akan kena,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai di Batam, Kapolresta Barelang Sampaikan 4 Hal

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Berdasar pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhednri

spot_img

Update