batampos – LN, bandar sabu sekaligus pemilik kos-kosan sudah 5 tahun menjalani bisnis haramnya di kawasan Kampung Aceh atau yang kini bernama Kampung Madani. Wanita 47 tahun ini menyediakan sabu serta lokasi untuk mengkonsumsinya.
“Tersangka ini sudah bertahun-tahub menjadi bandar. Kurang lebih 5 tahun,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Selasa (19/11).
Heribertus menjelaskan penangkapan LN berawal dari kegiatan razia Satnarkoba Polresta Barelang. Dari lokasi, pihaknya mendapati 2 orang pria berinisial H, dan J tengah mengkonsumsi sabu.
Kepada polisi, 2 pria ini mengaku mendapati sabu dari pemilik kos tersebut. “Kemudian dilakukan penggeledahan didapati timbangan, bong, dan sabu sisa pakai,” katanya.
Dengan adanya penindakan ini, kata Heribertus pihaknya bersama Tim Terpadu langsung merubuhkan kos-kosan tersebut.
“Kita tertibkan agar kegiatan seperti ini tidak ada lagi,” ungkapnya.
Dari pengakuan LN, selain menyediakan sabu, ia juga menyewakan lokasi serta bong atay alat hisap sabu. Perorangnya dikenakan tarif Rp 10 ribu.
“Di dalam saya sediakan kursi saja. Kadang ramai (pembeli sabu dan penyewa lokasi serta bong),” katanya.
Ia mengaku dalam sehari hanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Uangnya untuk makan saja. Sudah 3 kali ditangkap, kemarin kasus ekstasi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, LN dijerat pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengab ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI