
batampos – Lima kurir narkoba jenis sabu sebanyak 1 koper dengan berat 20,5 kilogram duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8). Kelima terdakwa adalah Herman Susilo, Dedy Syaputra, July Eka Saputra, Amrizal dan Apri.
Agenda persidangan adalah keterangan dari saksi polisi penangkap di depan majelis hakim yang dipimpin Yuanne. Dalam keteranganya, dua saksi polisi menjelaskan ke lima terdakwa tidak masuk dalam target operasi.
“Tidak satu pun nama dari terdakwa masuk dalam TO,” ujar saksi polisi.
Penangkapan kelima terdakwa di tempat dan daerah terpisah karena adanya informasi adanya transaksi di sebuah hotel kawasan Sagulung. Dimana mereka pun melakukan pengintaian dan didapati salah terdakwa yang akan masuk kamar hotel sesuai dengan ciri didapat.
“Dari terdakwa Herman, kami mendapati satu koper narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus,” ujar saksi polisi.
Yang kemudian dari penangkapan itu, tim polisi melakukan pengembangan hingga Palembang dan Jakarta. Dan mendapati 4 terdakwa lainnya yang memang berkaitan dengan sabu satu koper.
“Para terdakwa dibayar berbeda, ada yang Rp 10 juta per kilo, ada yang Rp 24 juta per kilogram,” sebut saksi polisi lagi.
Namun menurut saksi, tidak semua uang yang dijanjikan untuk para terdakwa didapat. Bahkan dalam kasus itu, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yang diduga terlibat dalam sabu satu koper itu.
“Ada 4 DPO kami, dan sudah masuk daftar,” ungkap saksi polisi.
Keterangan dari para saksi dibenarkan oleh terdakwa. Dan sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi. (*)
Reporter: Yashinta