batampos – Lima terdakwa yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional dengan barang bukti sabu satu koper seberat 20,5 kilogram selamat dari hukuman mati dan seumur hidup. Ke lima terdakwa mendapat keringanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 17 tahun penjara.
Vonis hukuman yang berbanding jauh dari tuntutan jaksa tersebut, membuat jaksa penuntut umum langsung banding. Yang mana sebelumnya, 3 dari 5 terdakwa yakni
July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syaputra dituntut mati. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Yusra dan Amrizal dituntut seumur hidup penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuanne menegaskan bahwa perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana kelimanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun majelis hakim punya pertimbangan hukuman tersendiri untuk terdakwa,” ujar hakim Yuanne.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuataanya, hanya sebagai kurir dan punya keluarga.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing 17 tahun penjara,” tegas Yuanne.
Tak hanya itu, hakim Yuanne juga menjatuhkan denda terhadap kelima terdakwa dengan Rp 4,75 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir.
JPU M Arfian menyatakan banding atas vonis hakim. Hal itu dinilai karena hukuman yang jauh dari tuntutan jaksa. “Kami banding,” imbunnya.
Diketahui, Tiga kurir narkoba sindikat jaringan internasional dengan barang bukti sabu 20 kilogram dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne. Ketiga terdakwa yakni July Eka, Herman Susilo dan Dedy Syaputra.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Yusra dan Amrizal dituntut seumur hidup penjara. Tuntutan untuk kelima terdakwa ini karena dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni melakukan pemufaktan jahat dengan menjadi perantara, mengusai atau memiliki narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Lima kurir narkoba jenis sabu sebanyak 1 koper dengan berat 20,5 kilogram duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/8). Kelima terdakwa adalah Herman Susilo, Dedy Syaputra, July Eka Saputra, Amrizal dan Yusran.
Penangkapan kelima terdakwa di tempat dan daerah terpisah karena adanya informasi adanya transaksi di sebuah hotel kawasan Sagulung. Dimana mereka pun melakukan pengintaian dan didapati salah terdakwa yang akan masuk kamar hotel sesuai dengan ciri didapat. Dari terdakwa Herman, polisi mendapati satu koper narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus.
Yang kemudian dari penangkapan itu, tim polisi melakukan pengembangan hingga Palembang dan Jakarta. Dan mendapati 4 terdakwa lainnya yang memang berkaitan dengan sabu satu koper. Para terdakwa dibayar berbeda, ada yang Rp 10 juta per kilo, ada yang Rp 24 juta per kilogram.
Namun menurut polisi, tidak semua uang yang dijanjikan untuk para terdakwa dibayar. Bahkan dalam kasus itu, pihaknya menetapkan 4 orang DPO yang diduga terlibat dalam sabu satu koper itu. (*)
Reporter: Yashinta