
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengintensifkan langkah penataan ruang publik dengan menertibkan reklame yang tidak berizin atau melanggar ketentuan.
Hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, Jefridin Hamid, Rabu (25/6).
Ia menyebut, pembongkaran mandiri dilakukan oleh 32 biro reklame berbeda, menyusul surat pemberitahuan yang dilayangkan pemerintah daerah. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 681 titik reklame bermasalah di Batam.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik reklame yang merespons surat pemberitahuan dengan membongkar sendiri papan reklamenya. Tenggat waktu 30 hari sejak surat dikirimkan akan berakhir pada akhir Juni. Setelah itu, sisanya akan ditertibkan oleh tim,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemko Batam Finalisasi Perwako Baru Soal Reklame, Mulai Berlaku Juli 2025
Penertiban reklame ini tidak hanya soal pelanggaran administratif, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjadikan Batam sebagai kota dengan penataan ruang publik yang modern dan tertib. Kesadaran pelaku usaha sangat penting dalam menciptakan wajah kota yang lebih baik.
Langkah ini sejalan dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, yang merujuk pada instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan kepala daerah di Magelang tempo lalu, Prabowo menekankan penataan kota sebagai cerminan wajah negara.
“Ini bukan hanya urusan reklame, tapi mencerminkan keseriusan kita dalam memperbaiki tata kota. Batam harus menjadi contoh penataan yang berkelas dan terukur,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, Jefridin melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik. Rute pemantauan dimulai dari Simpang Lampu Merah Hotel Kaliban, menuju kawasan PT Sincom, Perumahan Duta Mas, Legenda Malaka, hingga Simpang Bandara Hang Nadim.
Dari hasil pemantauan, dia menemukan sebagian besar reklame di ruas-ruas jalan tersebut sudah dibongkar, meskipun masih ada sisa material bekas reklame. Sesuai arahan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sisa-sisa tersebut kini diamankan ke Gedung Bersama, Jalan Raja Isa, untuk ditata lebih lanjut.
“Ini bagian dari ketertiban. Jangan sampai sisa reklame malah menciptakan kesan semrawut baru. Semuanya harus dikendalikan dengan baik,” katanya.
Peninjauan juga dilakukan di kawasan Simpang Rumah Sakit Elisabeth, Batam Center. Di lokasi tersebut, Jefridin menyaksikan langsung proses pembongkaran satu unit reklame oleh tim di lapangan.
Selain itu, tim Task Force juga berhasil menertibkan sebanyak 63 titik reklame lainnya di sepanjang jalur dari Cikitsu hingga depan Botania 2. Capaian ini menandai kerja simultan dari tim di berbagai titik strategis kota.
Ia juga kembali menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah menunjukkan komitmen untuk tertib, tidak hanya dengan membongkar reklame, tetapi juga mengangkut sisa materialnya secara mandiri. Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penataan kota.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, saya menyampaikan apresiasi kepada para pemilik reklame yang telah secara sukarela melakukan pembongkaran. Ini kontribusi besar dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan estetis,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penertiban reklame ini juga menjadi bagian dari transformasi Batam sebagai kota digital. Ke depan, pemasangan reklame akan mengacu pada masterplan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah daerah.
Dalam rancangan masterplan tersebut, pemasangan reklame di ruas-ruas jalan utama akan diatur ulang. Pemerintah mendorong penggunaan media iklan modern seperti videotron dan neonbox untuk menggantikan baliho konvensional yang kerap mendominasi ruang publik secara semrawut. (*)
Reporter: Arjuna



