Jumat, 29 November 2024
spot_img

597 Nelayan Kecil di Batam Dapat Surat Rekomendasi BBM Solar Subsidi

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Nelayan pergi melaut di perairan Batuampar. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Dinas Perikanan Kota Batam menyebutkan, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 5.361 Surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang diajukan nelayan. Sementara yang direkomendasikan adalah sebanyak 2.192.149 liter solar, yang diperuntukkan bagi 597 nelayan.

“2.192.149 liter solar untuk kuota satu tahun ya. Itupun bagi nelayan kecil atau nelayan yang memiliki kapal maksimal 5GT. Kalau mesin di atas itu ngurusnya di Dinas Perikanan Provinsi Kepri, ” ujar Kepala Dinas Perikanan Batam, Ridwan, melalui Kepala UPT Pelayanan dan Perikanan Dinas Perikanan Batam ,Advokat, Selasa (24/1/2023).


Menurutnya, setiap bulan nelayan yang mendapat rekomendasi ini wajib memperpanjang surat rekomendasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan ini benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Baca Juga: DPRD Batam: Moya Harus Bisa Belajar Dari ATB

“Kuota dari pertamina ini untuk setahun dan mereka yang mendapat rekomendasi wajib memperpanjang setiap bulan,” ucap Advokat.

Ia menambahkan setiap nelayan mendapat rekomendasi kuota yang berbeda. Rekomendasi diberikan berdasarkan PK mesin dan berapa lama nelayan tersebut melaut atau beroperasi di laut.

Semisalnya, dia memiliki kapal 24 PK dengan lama melaut tiga jam per hari, sehingga bisa mendapatkan rekomendasi kuota solar sebanyak 285 liter setiap bulannya.

Baca Juga: Tangki SPBU Tanjungriau Diduga Bocor, Minyak Meluber ke Parit Warga

“Jadi tak semua yang mereka minta itu kita rekomendasikan. Ada hitung-hitungannya juga seperti pk mesin dan lama melaut, ” bebernya.

Selain itu lanjut Advokat, supaya nelayan tidak berlebihan menggunakan kuota solar bersubsidi ini maka dimintalah informasi langsung dari nelayan itu.

“Kalau PK mesin itu ada di mesin, tapi kalau berapa lama dia operasi itu informasi dari yang bersangkutan. Kalau dia bilang lama melaut 4 jam kita rekomendasikan 2 jam. Ini supaya tidak disalahgunakan. Biasanya nelayan protes. Namun dalam perjalannya tak pula kita dengar kekurangan dari yang punya rekomendasi,” ungkap Advokat.

Baca Juga: Produksi Ikan Dingkis Berkurang, Harga Jual Juga Turun

Selanjutnya, sebelum surat rekomendasi ini diterbitkan oleh dinas, akan dilakukan survey bagi setiap pengajuan rekomendasi.

Survei ini meliputi kapal nelayan, mesin yang digunakan, alat tangkap nelayan, kemana saja dia melaut.

“Termasuk juga menanyakan kepada tetangga betul gak yang bersangkutan melaut sesuai yang disampaikannya. Dari informasi itu dibuat kesimpulan. Kalau dia minta 4 jam kita kasih 2. Rata-rata seperti itu, ” jelasnya.

Seperti apa pengawasan jika rekomendasi telah diberikan, Advokat menjawab, secara berkala akan dilakukan monitoring. Dinas perikanan akan turun langsung ke lapangan guna memastikan minyak yang direkomendasikan itu benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Air Tak Mengalir Berhari-hari, Ombudsman: Hak Konsumen Kalau Mau Menggugat

“Salah satunya ini, terus kita buat juga sop, ketika dia ambil minyak di SPBU harus difoto begitu juga pada saat bongkar minyak. Disamping monitoring ke lapangan, diwajibkan juga mereka mengisi kartu kendali jadi minyak itu digunakan untuk apa saja, dan wajib diisi dan dilaporkan ke dinas. Inilah bentuk pengawasan kami, ” sebut Advokat.

Ia juga menambahkan, sampai saat ini belum semua nelayan kecil yang mendapat rekomendasi BBM bersubsidi ini. Berdasarkan data Dinas perikanan Batam sedikitnya ada 3 ribu nelayan kecil di Batam.

Namun yang mendapatkan rekomendasi baru 597 nelayan. Salah satu kendalanya ialah mereka belum memiliki tanda daftar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas perikanan provinsi Kepri.

“Tanda daftar kapal perikanan ini wajib bagi yang ingin mengajukan rekomendasi. Jadi masih banyak kapal nelayan yang tidak memiliki rekomendasi ini, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update