Sabtu, 21 September 2024

6 Kasus Produk Ilegal Diproses Hukum

Berita Terkait

spot_img
kosmet
ilustrasi/ kosmetik / pixabay.com

batampos  – Perhatian serius diberikan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terhadap peredaran obat, makanan, dan kosmetik ilegal di wilayah Kepri. Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang telah diambil terhadap enam kasus pelanggaran yang terjadi belakangan ini.

“Enam kasus itu masing-masing di bidang obat dan makanan yang terjadi di Kepri sejak 2023 dan telah ditindaklanjuti dengan pro justitia bersamaan sejumlah barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam,” kata Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Sabtu (4/5).



Musthofa menyebutkan, kasus terbaru lainnya aktivitas produksi skincare ilegal di Bintan. Produksi serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam seiring terjadinya penindakan di sebuah rumah produksi di Bintan belum lama ini.

“Kami terus melakukan penelusuran secara berkala, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif sendiri, untuk menindak distributor atau gudang yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar,” kata dia.

Baca Juga: BPOM Batam Tindak 6 Kasus Produk Ilegal, Konsumen Harus Waspada

Upaya penindakan ini dilakukan sejalan dengan paradigma baru BPOM, yaitu meningkatkan fungsi pencegahan dan penanggulangan melalui sistem siber.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan berdampak luas dalam memerangi peredaran produk ilegal,” jelasnya.

Musthofa juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai sektor terkait untuk memperkuat upaya penindakan.

“Kerjasama antar instansi sangatlah penting untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi masyarakat di Kepulauan Riau,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli obat, makanan, dan kosmetik. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Sekadar meningatkan, penyidik BPOM Batam menangani enam perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti dengan pro justitia berupa penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item atau 147.955 pcs.

Rinciannya, berupa kosmetik sebanyak 494 item atau 81.801 pcs, obat tradisional 36 item atau 8.646 pcs, obat 6 item atau 385 pcs, suplemen kesehatan 7 item atau 18.947 pcs, obat kuat 17 item atau 1.307 pcs, dan pangan olahan 885 item.

Enam perkara tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 2,8 miliar. Enam kasus tersebut belum termasuk kasus terbaru di Bintan. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update