batampos – Bea Cukai Batam kembali menegah barang selundupan berupa sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson. Barang ini diselundupkan dari Singapura via kontainer.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan penegahan ini dilakukan pada Rabu (29/5) di Pelabuhan Batuampar.
“Petugas mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:Â Ada Pasar Murah, Catat Tanggal dan Lokasinya
Evi menjelaskan, dalam kontainer tersebut petugas mendapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
“Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjunguncang,” kata Evi.
Dari pemeriksaan petugas, barang tersebut diangkut PT APS, yang berstatus sebagai importir umum.
“Untuk pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Diproses sesuai undang-undang,” tegasnya.
Informasi yang didapatkan, pemilik barang selundupan ini merupakan pengusaha Tanjungpinang berinisial AH. Disinggung pemiliknya tersebut, Evi enggan berkomentar.
“Nanti dilihat sesuai pengembangan kasus,” tutupnya.
Baca Juga:Â Kejurnas ISSI Persiapan Menuju Sea Games
Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga menindak satu unit motor gede (moge) selundupan. Moge jenis Harley Davidson tersebut dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.
Penindakan moge dilakukan BC pada pertengahan Februari lalu. Motor senilai ratusan juta rupiah berwarna merah tersebut diduga milik orang kuat di Batam. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI