batampos – Banyak Temukan Penyimpangan Pada PPDB 2022, Ombudsman Kepri Ajak Kepala Daerah Komitmen Laksanakan PPDB 2023 Bersih dari Penyimpangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, berharap agar seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan PPDB Tahun 2023 bersih tanpa penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca Juga: Sahabat Humas BP Batam Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Tanjungriau
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” kata Lagat melalui pernyataan resminya yang diterima Batam Pos, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Akibat Lupa Matikan Kompor, Restoran Jepang di Mitra Raya Terbakar
Pasalnya, lanjut Lagat, hasil evaluasi PPDB tahun lalu berdasarkan pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih banyak ditemukan sejumlah penyimpangan.
Di antaranya:
- Masih ada intervensi pejabat, penambahan RDT.
- Penambahan daya tampung dan rombel yang tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Adanya kerjasama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
- Ada diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.
- Ada sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum.
- Masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.(*)