Jumat, 22 November 2024

6 Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Enam terdakwa kasus perampokan pengusaha money changer di Batam dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Keenam terdakwa yakni V, HT, RDS, TJ, JL dan AH.

Hari ini (Kamis,3/8) sidang akan kembali bergulir dengan agenda putusan majelis hakim. Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus tersebut itu juga diperkirakan akan berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.


Baca juga: Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan JPU Karya So Immanuel. Dimana dalam amar tuntutan, keenam terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat 2 KUHP. Karena unsur pasal sudah terpenuhi, maka ke-enam terdakwa dituntut menjalani hukuman 3 bulan, hukuman itu juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Jaksa juga mengembalikan barang bukti sepeda motor yang dilakukan dalam aksi perampokan tersebut juga dikembalikan kepada terdakwa.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan tuntutan hukuman terhadap 6 terdakwa kasus perampokan pengusaha money changer telah dibacakan.

“Keenam terdakwa dituntut 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan, ” ujar Andreas, Rabu (2/8)

Menurut Andreas, yang menjadi pertimbangan tuntutan ringan keenam terdakwa ada beberapa poin. Pertama seluruh kerugian korban telah dikembalikan, kemudian sudah ada perdamaian antara korban dan para terdakwa, sudah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Terakhir karena salah satu terdakwa juga merupakan keluarga korban.

“Ada beberapa pertimbangan, untuk agenda putusan pada tanggal 3 Agustus, ” sebut Andreas. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update