batampos – Pulau Rempang tengah jadi sorotan. Kawasan yang tersambung melalui empat jembatan dengan Pulau Batam itu akan dijadikan kawasan ekonomi baru melalui proyek berlabel eco city. Di sana, kelak, akan dibangun kawasan industri, pariwisata, dan hunian berkelas.
Untuk mendukung mega proyek tersebut, pemerintah telah menetapkan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola Rempang Eco City, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 129/KA-A3/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
Berdasarkan rencana bisnis yang dipaparkan PT MEG, total investasi yang akan digelontorkan di Rempang mencapai Rp 381 triliun. Investasi sebesar itu akan mampu menyerap 306.000 tenaga kerja di berbagai bidang usaha dan jasa.
Hanya saja, rencana besar itu, sampai sejauh ini, masih menemui kendala. Selain warga yang tempat tinggalnya masuk dalam rencana proyek enggan direlokasi, juga terdapat lahan yang dikuasai enam perusahaan besar dengan total luasan mencapai 1.555,06 hektare.
Mereka, perusahaan-perusahaan itu, selama ini mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). Dengan telah ditetapkannya Rempang sebagai kawasan eco city, BP Batam telah memutuskan mencabut IUPJL-PSWA yang dimiliki keenam perusahaan tersebut, termasuk mencabut Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah mereka peroleh.
Adapun keenam perusahaan tersebut, berdasarkan data dari BP Batam, adalah
- PT Golden Beach Resort seluas 365,31 hektare,
- PT Villa Pantai Mutiara seluas 191,78 hektare,
- PT Agrilindo Estate seluas 175,39 hektare,
- PT Pantai Cermin Indah Lestari seluas 95,16 hektare,
- PT Budidaya Aneka Buah seluas 579,42 hektare,
- PT Camel Asia Internasional seluas 148 hektare. (*)