Rabu, 27 November 2024

6 Ribuan Pelaku UMKM di Batam Kantongi Sertifikat Halal, Ini 2 Skema Pengurusannya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Logo halal. (jpg)

batampos – Lebih dari 6.000-an pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Batam telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Angka ini diprediksi akan terus bertambah mengingat semakin bertambahnya pelaku UMKM di Batam.

Guna mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam program sertifikasi halal gratis (Sehati). Kuota program Sehati sebanyak satu juta pelaku UMKM melalui skema self declare.


Di Batam, pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps di Play Store dan App Store atau pun laman ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Gaji Karyawan Baru per Januari Wajib Sesuai UMK 2024

“Pendaftaran bisa secara online, tapi kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus secara online bisa dibantu Kemenag dengan membawa berkas seperti NPWP KTP dan NIB ke Kemenag Batam, ” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar, Minggu (14/1).

Ia menyebutkan, sertifikasi halal UMKM ini masih didominasi oleh sertifikat halal self declare. Sisanya sertifikat halal reguler.

Sebagaimana diketahui saat ini ada dua skema sertifikasi halal disiapkan pemerintah. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan dinilai sederhana.

“Lebih dari 90 persen sertifikasi halal itu dengan skema self declare. Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan Pendamping Proses Produk Halal, ” ujarnya.

Baca Juga: Warga Batam! Tarif Parkir Baru Mulai Diterapkan Hari Ini, Diimbau Minta Karcis Parkir

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Kalau semua bahannya di luar berbahan daging itu jalur self declare dan biayanya gratis. Tapi Kalau seperti catering, rumah makan resto itu masuk jalur reguler, ” kata Zulkarnain. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update