batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri telah memberlakukam tilang elektornik atau disebut ETLE. Tercatat dari Januari hingga saat ini telah ada enam Warga Negara Asing (WNA) terekam melanggar lalu lintas di Kota Batam.
Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo,menyampaikan diketahui bahwa WNA itu mengendarai kendaraan rental.
“Pelanggarannya tercapture kamera ETLE, sementara untuk pembayaran itu bisa dilakukan di Pos Gakkum Ditlantas Polda Kepri,” ujarnya, Sabtu (14/10).
Baca Juga:Â Mobil Tabrak Pengendara Wanita, Motor Terlempar 100 Meter depan Perumahan Sukajadi
Dari keenam pelanggar itu pembayarannya bisa dilakukan oleh orang lain yang mewakilkan atau pihak yang ditunjuk oleh pelanggar.
“Jadi pembayaran itu bisa diwakilkan sesuai dengan denda yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, umumnya para pelanggar ini ialah tidak tertib mengenakan sabu pengaman dan menggunakan handphone untuk pengendara roda empat. Sementara roda dua tidak mengenakan helm, melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu.
Kartijo menambahkan, saat ini yang sudah terpasang sedang diproses untuk diaktifkan untuk dua unit kamera ETLE statis tersebut. Sementara untuk ETLE Handheld sudah dilatih cara mengoperasionalkan di setiap Satlantas Polres jajaran.
Baca Juga:Â Kapal Roro DLN Nusantara Resmi Layani Rute Jakarta-Batam-Medan
Tahap awal dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. 26 unit kamera itu telah dibagikan ke Polres Natuna 2 unit , Polres Anambas 2 unit , Polres Lingga 2 unit, Polres Karimun 4 unit, Polresta Barelang 5 unit , Polres Tanjung Pinang 5 unit, Polres Bintan 4 unit , dan Polda Kepri 2 unit.
“Dengan ini artinya di setiap wilayah Kepri semuanya sudah mulai diterapkan tilang ETLE,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana