batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan menyediakan fasilitas Bankesda, sebuah program bantuan kesehatan yang diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu membiayai layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Batam untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warganya, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Dr. Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, BPJS Kesehatan Kota Batam, serta rumah sakit yang ada di Kota Batam.
“Bankesda menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk warga yang kurang mampu. Kami ingin memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya, Jumat (27/9).
Adapun program yang disediakan dalam fasilitas Bankesda antara lain meliputi bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU-BP Pemda kelas 3 bagi penduduk tidak mampu. Selanjutnya ada juga bantuan iuran BPJS bagi penduduk yang mendaftar sebagai peserta mandiri di kelas 3.
“Bantuan akomodasi untuk rujukan ke rumah sakit di luar Provinsi Kepulauan Riau serta bantuan pemulasaran jenazah bagi penduduk yang tidak mampu, ” tambahnya.
Menurutnya, untuk memperoleh fasilitas Bankesda, warga Kota Batam perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam, Kartu Keluarga (KK) Kota Batam, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Hingga September 2024, Pemko Batam telah membayarkan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada 63.352 warga. Didi mengatakan bahwa dengan adanya Bankesda, diharapkan tidak ada lagi warga yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena masalah biaya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala biaya,” pungkasnya.
Selain membantu iuran BPJS, Bankesda juga memberikan bantuan akomodasi bagi pasien yang memerlukan rujukan ke rumah sakit di luar Provinsi Kepri serta bantuan pemulasaran jenazah bagi warga yang tidak mampu. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra