Kamis, 23 Januari 2025

650 Pasangan Menikah Tiap Bulan, Ini Syarat Pernikahan di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pernikahan di Batam.

batampos – Jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kota Batam mencapai 600 hingga 650 pasangan setiap bulannya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar melaui Kasi Bimas Islam Kemenag Batam Muhammad Dirham mengatakan, animo masyarakat di wilayah Kota Batam untuk melakukan pernikahan cukup tinggi tahun ini. Pernikahan di Batam paling banyak dilakukan pada bulan haji.


“Di tahun ini paling banyak di bulan haji (periode Juni dan Juli 2023), ” katanya, Rabu (6/9).

Menurutnya, pasangan menikah ini paling banyak di KUA yang memiliki tipologi B, yakni dimana jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan mencapai 50 sampai 100 orang. Ada empat KUA di Batam yang memiliki tipologi B ini yakni KUA Sagulung, KUA Bengkong, KUA Batam Kota dan KUA Batuampar.

Baca Juga: Food Vaganza Grand Batam Mall: Makan Elit, Bayar Irit

Empat KUA berstatus tipologi C yakni Sekupang, Lububaja, Batuaji dan Seibeduk dengan pengajuan pernikahan 50 orang per bulan serta Tipologi D, berada di daerah terluar, terdalam dan perbatasan.

Dirham mengatakan, pernikahan ratusan pasang pengantin itu ada yang dilaksanakan di Kantor KUA ada juga yang digelar di luar Kantor KUA seperti di masjid, rumah dan sebagainya.

Pihaknya menyebut, selain untuk pelayanan pernikahan, juga termasuk konsultasi bagi pasangan pengantin yang datang ke KUA. Sehingga pencatatan kini pasangan yang menikah rata-rata berusia 19 tahun baik mempelai pria maupun wanita.

“Memang mengenai batas usia harus minimal berusia 19 tahun sesuai undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga: Guru Didiskriminasi Karena Menentang Penjualan Buku LKS, Ini Tanggapan Disdik Batam

Sementara itu, untuk secara administrasi persyaratan nikah harus melengkapi (N1) atau surat keterangan asal usul si calon pengantin, lalu fotocopy KTP dan KK kemudian dan (N2) surat permohonan kehendak nikah dari pihak pengantin ke KUA yang mana biasanya diserahkan dari pihak dari perempuan.

Selanjutnya surat persetujuan mempelai kalau usia mempelainya di bawah usia 21 tahun, surat keterangan izin dari orangtua dan surat dari puskesmas.

Dirham menambahkan, saat ini jumlah penghulu di Batam berjumlah 24 orang. Rinciannya, 21 penghulu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS dan 3 lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setiap KUA masing-masing memiliki 2 orang penghulu.

“Sesuai tipologi ya. Semisal tipologi B, maka ada 2 dan 3 penghulunya. Tapi kalau tipologi D cukup satu penghulu saja, ” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Warga Batam Urus Pindah Memilih

Ditambahkan Dirham, untuk Kecamatan Belakangpadang, Sagulung dan Batuampar dari awalnya kekurangan penghulu defenitif, maka saat ini sudah ditambah dengan P3K sehingga kekurangan itu bisa ditutupi dan pelayanan bisa berjalan baik.

“Sejauh ini kita gak ada masalah, pelayanan masih bisa berjalan dengan baik, ” ungkap Dirham. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update