
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat ada sebanyak 850 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Batam. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tercatat 656 Bacaleg belum memenuhi syarat.
“Ya hari ini kita sudah melakukan pleno verifikasi administrasi. Hasilnya ada sebanyak 656 bakal caleg belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki administrasi persyaratan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, Jumat (23/6/2023).
Ia menyebutkan, syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu berbeda-beda. Diantaranya, ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan, dan surat terdaftar sebagai pemilih.
Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar Terkait Polemik Purajaya Nongsa
“Syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana dari pengadilan. ada juga caleg yang mencantumkan gelar akademiknya, tapi belum dilegalisir oleh kampus terkait, ” ungkap Willi.
KPU memberikan waktu kepada setiap bakal caleg yang syaratnya belum terpenuhi untuk melakukan perbaikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Selain itu bakal caleg dan partai pengusung bisa melihat sendiri syarat apa saja yang belum dipenuhi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Jefridin: Tanpa Tokoh Agama Jiwa Kita Gersang
“Kalau sampai masa perbaikan selesai tidak juga diperbaiki, maka statusnya berubah, dari belum memenuhi syarat atau BMS, menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS,” sebut Willi.
Selama masa perbaikan ini, lanjutnya, KPU Batam juga akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender terhitung mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan partai politik masih dapat melakukan pengajuan penggantian bakal calegnya.
Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran di Tanjungpantun, Api Disiram Malah Makin Besar
“Nanti selama masa perbaikan ini caleg yang mengundurkan diri juga dapat diganti oleh parpol, ” bebernya.
Untuk parpol yang melakukan pergantian bakal caleg ini dengan melampirkan surat permohonan pengajuan kembali bakal caleg, dokumen daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir model B Parpol dilampiri surat keputusan atau keterangan tentang persetujuan daftar bakal caleg dari DPP masing-masing partai politik.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra


