batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebutkan generasi muda atau Gen Y dan Z memiliki hak pilih lebih dari 66 persen pada pemilihan kepala daerah Batam tahun 2024.
Dari hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu, mayoritas pemilih adalah generasi milenial yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran antara tahun 1981-1996.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam Adri Wislawawan menyebutkan sebanyak 367.882 atau 41,04 persen pemilih di Kota Batam merupakan generasi Y.
Sisanya, sebanyak 224.469 pemilih merupakan generasi Z, atau seseorang yang lahir mulai tahun 1997 hingga 2000’an. Generasi Z ini memiliki rentan usia 17 tahun hingga 27 tahun.
“Kategori pemilih muda bisa diambil dari kelompok generasi milenial dan dan generasi Z ini, ” kata Adri, Senin (25/11).
Sementara pemilih generasi X (lahir 1965-1980) yang berusia 44 tahun sampai 59 tahun sebanyak 252.852 atau 28,21 persen. Selanjutnya, baby boomers berusia 60-78 tahun yakni 48.052 dan pre boomer berusia di atas 78 tahun 3.114 pemilih.
“Generasi baby boomer kelahiran 1944 sampai 1964. Sisanya, pre-boomer atau yang lahir sebelum 1944 atau mereka usia di atas 79 tahun, jumlahnya 2.698 atau 0,3 persen, ” terang Adri.
Kemudian lanjutnya, dalam meningkatkan partisipasi pemilih di Kota Batam KPU juga memperkuat peran dari pemilih pemula.
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dibagi dalam berapa segmen. Selain itu kata dia, dalam meningkatkan partisipasi pemilih di kalangan pemuda KPU Batam melakukan berbagai pendekatan melalui pendidikan pemilih.
“Kami melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah, kampus, dan komunitas pemuda, dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya hak suara dalam pemilu. Selain itu, kami juga memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pemilih muda yang lebih aktif di platform digital,” kata dia.
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan menambahkan, selain kategori usia, KPU juga mengategorikan pemilih disabilitas yang terdiri atas intelektual sebanyak 97 orang, disabilitas fisik 562 orang, disabilitas mental sebanyak 181 orang, disabilitas wicara 211 orang serta disabilitas netra dan rungu 273 orang.
Adapun TPS yang ditetapkan rapat pleno terbuka ini terdiri dari 1.818 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra