Sabtu, 23 November 2024

7 Ekor Kambing Asal Batam Dilarang Masuk Tanjungpinang Sebab …

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang tolak 7 ekor kambing asal Batam, karena tidak memenuhi persyaratan dan berasal dari wilayah zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).


Penolakan kambing ke daerah asal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya PMK ke Pulau Bintan.

foto: Karantina untuk Batam Pos
Petugas mendatangi kandang kambing sebelum dikirim balik ke Batam

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo menjelaskan kambing tersebut dilaporkan masyarakat masuk secara ilegal ke Bintan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Talok, Pulau Bintan.

“Hewan rentan PMK tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina,” kata Raden, Kamis (10/11).

Dijelaskan Raden penolakan terhadap kambing tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, sebagaimana tercantum pada pasal 35 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan berasal dari zona merah PMK sesuai SE No. 06 Satgas Penanganan PMK.

“Pulau Bintan sebagai daerah zona hijau PMK harus tetap dijaga dari masuk dan tersebarnya PMK,” terangnya.

Terhadap pelaku pelanggaran perkarantinaan, Raden menyebutkan pada masa wabah PMK akan ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku.

“Kambing kita kembalikan ke daerah asal karena dari daerah zona merah PMK dan tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Raden.

Untuk pengembalian hewan tersebut ke daerah asal, dilakukan pengawalan oleh petugas dari Karantina Pertanian Tanjungpinang, melalui Sub Koordinator Karantina Hewan dan tim dari DKPP Bintan serta tim dari Satgas PMK Bintan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksa memasukkan hewan rentan PMK seperti sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur yang benar,” imbaunya. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

spot_img

Baca Juga

Update