
batampos – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang mengamankan empat remaja terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor). Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Mulyono , warga Perum Rici Blok C6 No 12 B, Sekupang dan Minsawin yang beralamat di Tiban Lama Rt 1 Rw 2, Kecamatan Sekupang.
Pelaku berjumlah empat orang. Mereka berinisial FA, RE, SA, dan WA. Tiga pelaku beralamat di Sagulung dan satu orang dari Batuaji.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan kejadian berawal Kamis (18/8) malam, korban Mulyanto pergi untuk membeli bensin di SPBU simpang Basecamp dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Jupiter Z BP 4860 OQ.
“Korban setelah membeli bensin kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumahnya,” kata Kompol Yudha, saat konfresi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (26/8).
Esok harinya pagi pagi sang istri memberi tahu korban bahwa motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Mengetahui motornya sudah dicuri Mulyanto melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.
Berdasarkan laporan korban, Kompol Yudha memerintahkan anggota melalui Kanit Reskrim, mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Pada Minggu (21/8) sore, polisi mendapatkan Informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor sedang berada di seputaran Perumahan Baru, Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. ”Hasil introgasi terhadap 3 orang pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama 4 orang.
“Empat pelaku beraksi di 7 lokasi di Kota Batam,” imbuh Kompol Yudha.
Pelaku keempat terdeteksi sedang berada di rumahnya di ruli Gang Lestari, Kecamatan Batuaji. Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA. Polisi juga mengamankan empat motor, STNK dan BPKB. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



