batampos – Wawan, seorang pria tua yang duduk di kursi roda, tak dapat menahan tangis saat bertemu dengan Miftahul, anaknya yang sudah 7 tahun tidak ia temui, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Rabu (27/11). Pertemuan emosional ini terjadi setelah mereka terpisah selama bertahun-tahun akibat keputusan Wawan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Perpisahan mereka bermula pada 2018, ketika Wawan memutuskan untuk bekerja di Malaysia menggunakan visa pelancong. Namun, ia bekerja secara ilegal di salah satu perusahaan di sana, yang mengakibatkan ia terjebak dalam situasi sulit.
Sebelum bertemu dengan anaknya, kursi roda yang membawa Wawan terlihat didorong oleh seorang petugas dari area kedatangan. Wawan kini harus menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya yang menurun setelah mengalami stroke, beberapa bulan lalu.
Wawan adalah salah satu dari 127 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia karena tinggal dan bekerja tanpa izin. Ia bersama 126 WNI lainnya tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sekitar pukul 13.09 WIB setelah bertolak dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.
Sesampainya di ruang kedatangan, Wawan tampak kebingu-ngan. Ia terlihat mencari seseorang, namun tampaknya ragu untuk berbicara. Tiba-tiba, tangannya yang lemah mengangkat ponsel dan meminta bantuan kepada seseorang di sekitarnya.
”Tolong carikan WA, saya mau telepon anak,” ucapnya dengan suara pelan.
Melalui ponsel tersebut, Wawan menghubungi Miftahul. Wajah Wawan langsung berseri-seri saat panggilan itu dijawab. Tak lama kemudian, seorang pemuda berlari mendekatinya dan langsung memeluknya. Keduanya menangis terharu.
”Ini anak kedua saya,” ujar Wawan sambil terisak.
Miftahul, pemuda berusia 27 tahun, mengaku baru saja tiba di Batam untuk menjemput ayahnya. Ia mengatakan, mereka telah berpisah selama 7 tahun.
“Waktu bapak berangkat dulu, ia masih sehat. Tapi yang penting sekarang, bapak bisa pulang. Sudah lama kami tidak bertemu,” kata Miftahul sambil menangis.
Momen haru ini juga mengun-dang perasaan iri dari beberapa PMI lain yang ada di lokasi tersebut, termasuk seorang pria tua yang juga duduk di kursi roda. Pria tersebut tampak terisak dan sulit berbicara, merasa sedih karena tidak ada keluarga yang menjemputnya.
Kepala BP3MI, Imam R., menjelaskan bahwa sebanyak 127 PMI dipulangkan dengan berbagai alasan, mulai dari tidak memiliki izin kerja hingga tinggal lebih lama dari yang diizinkan.
“Dari 127 WNI yang dipulangkan, beberapa di antaranya menjalani hukuman di Malaysia, sementara lainnya meminta dipulangkan karena sakit atau usia lanjut,” ungkap Imam di tengah proses pemulangan PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Menurut Imam, mayoritas PMI yang dideportasi adalah laki-laki, dengan jumlah 98 orang. Selain itu, terdapat 27 perempuan dan 3 anak-anak. Ratusan PMI tersebut akan ditampung sementara di rumah penampungan BP3MI di Batamcenter.
“Untuk sementara, mereka akan berada di penampungan untuk pendataan. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing,” tambah Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari wilayah Indonesia timur, Jawa, hingga Sumatra, dan semuanya berada di Malaysia secara ilegal.
“Mereka semua ilegal,” tegas Imam. (*)
Reporter : Yashinta