
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan masih mempertimbangkan penangguhan penahanan 7 tersangka yang diamankan dalam kerusuhan saat pemasangan patok atau pengukuran lahan hutan terkait proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang.
“Penangguhan tahanan masih kita pertimbangkan. Kemarin perwakilan dari keluarga, lawyer mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga: 43 Orang Pendemo yang Diamankan Polisi, Hanya Sebagian Kecil Dari Rempang
Nugroho mengaku sempat ingin mengeluarkan penangguhan para tersangka tersebut. Namun, dengan kejadian kerusuhan di Gedung BP Batam, ia kembali mempertimbangkan pengajuan tersebut.
“Kemarin rencananya iya, tapi melihat kemarin situasi seperti itu, kejadian seperti itu kita pertimbangkan lagi, akan kita kembangkan lagi,” katanya.
Menurut Nugroho, dasar hukum setiap tersangka yang ditahan memang dapat mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini diatur sesuai pasal 31 KUHP.
“Akan kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam, pelaku-pelaku lain keterkaitan dengan 8 orang yang kita amankan,” ungkapnya.
Baca Juga: Duduk Bersama, Gubernur dan Kepala BP Batam Jamin Keberlangsungan Hidup Warga Rempang
Sebelumnya, Kooridinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniand mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang. Dalam pengajuan tersebut turut hadir Kepala BP Batam M. Rudi.
“Saya yang menjadi jaminan semoga besok bisa kembali ke rumah masing-masing,” kata Rudi di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



