batampos – Sebanyak 71 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia, Selasa (20/2). PMI yang dideportasi diduga ilegal atau yang masa kerjanya sudah habis di Malaysia.
Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Laut Situlang Malaysia ke Pelabuhan Internasional Feri Batamcenter. Puluhan PMI itu dibawa menggunakan Kapal Feri Citra Legacy 3 dan sampai di Pelabuhan Internasional Batamcenter sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapos Pol KKP Batamcenter, Bripka Ronald Sihotang membenarkan adanya pemulangan puluhan PMI dari Malaysia. Kedatangan puluhan PMI disambut dan diamankan oleh sejumlah pihak, seperti Polri, Imigrasi, Syahbandar, BP2MI dan Sekuriti.
Baca Juga:Â BLK Batam akan Siapkan 5 Jenis Pelatihan Kerja
“Benar, ada 71 PMI dideportasi dari Malaysia. Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia ke Pelabuhan Internasional Batamcenter,” ujar Ronald kepada Batam Pos, Selasa (20/2).
Menurut dia, para PMI tersebut dibawa oleh BP2MI untuk ditempat penampungan sementara. Rencananya, para PMI tersebut juga akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Baca Juga: Persaingan Dapil Batam 6 Sengit, Caleg Petahana Terancam Tumbang
“Untuk proses lebih lanjut itu BP2MI, kami hanya diminta untuk mengamankan,” sebut Ronald.
Dari Pelabuhan Internasional Batamcenter, para PMI dibawa menggunakan DAMRI menuju tempat penampungan sementara di kawasan Impreium Batamkota. (*)
Reporter: Yashinta