Kamis, 3 Oktober 2024

73.404 Anak di Batam Ditargetkan Terima Imunisasi Lanjutan

Berita Terkait

spot_img
Imunisasi scaled e1692006155689
Pelaksanaan Imunisasi Lanjutan pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2023.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan sebanyak 73.404 peserta didik kelas 1, 2, 5 dan 6 SD/MI diimunisasi saat Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada bulan Agustus 2023 ini. pencanangan BIAN telah dimulai di SDN 009 Kecamatan Lubukbaja, Batam Senin (14/8) lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, setiap anak usia sekolah juga harus dipastikan memiliki riwayat imunisasi rutin lengkap. Tak hanya imunisasi pada saat bayi dan dibawah usia dua tahun, tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah tingkat dasar. Pemberian imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah tingkat dasar diberikan selama Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).



BIAN adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam trias UKS yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Disperindag Batam Koordinasi dengan Distributor

“Untuk di Batam kita targetkan 73.404 anak yang terdiri dari siswa SD dan MI/ sederajat dengan target capaian BIAN kita tetapkan sebesar 80 persen pada tahun 2023,” ungkap Didi, Kamis (17/8).

Imunisasi dalam kegiatan BIAN ini sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit tetanus, kanker rahim, Difteri, Campak, dan Rubela yang bisa menyebabkan disabilitas dan kematian.

Imunisasi yang diberikan pada BIAN antara lain Imunisasi MR untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, diberikan di usia Kelas 1 SD/ sederajat pada bulan Agustus. Imunisasi HPV (Human Papilloma Virus) untuk mencegah penyakit Kanker Serviks, diberikan pada siswa perempuan usia Kelas 5 SD/ sederajat pada bulan Agustus. Imunisasi DT dan Td untuk mencegah penyakit Difteri dan Tetanus, diberikan di usia kelas 1, 2, dan 5 SD/sederajat pada bulan November.

Baca Juga: Amankan 11,7 Kg Sabu, Kapolresta Barelang: Bukti Kepri Masih Rawan Peredaran Narkotika

BIAN dilaksanakan di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama antara sekolah dan puskesmas.

“Untuk menjangkau anak yang tidak sekolah maka pelayanan BIAN dilaksanakan di posyandu, pos pelayanan imunisasi, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain,” tuturnya.

Pelayanan BIAN untuk anak yang tidak sekolah juga dapat dilaksanakan di tempat-tempat dimana anak yang tidak sekolah berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, yayasan/ panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial, sekolah non formal, Balai Pemasyarakatan, dan sebagainya yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.

“Perlu dukungan dari semua pihak agar BIAN dapat terlaksana dengan baik dan mencapai target demi masa depan anak-anak kita, ” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update