Senin, 30 September 2024

739 Warga Batam Bekerja ke Luar Negeri Sepanjang 2023, Paling Banyak ke Korea Selatan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230327 WA0011 e1679906985422
Sebanyak 30 PMI berangkat ke luar negeri secara resmi melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin (27/3).

batampos – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mencatat sepanjang tahun 2023 ini sebanyak 739 warga Kota Batam bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka bekerja di sektor-sektor formal seperti elektronik, cleaning service, restoran, perkebunan, perawat dan lainnya.

“Sepanjang tahun ini ada 739 warga Batam yang bekerja di luar negeri sebagai PMI, ” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, kepada Batam Pos, Selasa (25/7).



Menurutnya, warga Kota Batam yang bekerja di luar negeri tersebut paling banyak ke Korea Selatan. Lalu ada juga ke Malaysia, Jepang serta beberapa negara lainnya. Bila dibanding tahun 2022 lalu jumlah warga Batam yang bekerja di luar negeri mengalami peningkatan, yakni 202 orang.

“Ya, ada peningkatan. Mungkin karena masih masa Covid-19 sehingga dibatasi. Tapi kalau tahun 2021 dan 2022 memang tidak ada pengiriman PMI ke luar negeri, ” ungkap Rudi.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 6.211 Orang ke Luar Negeri

Ia menambahkan, setiap PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri akan langsung terdata di Disnaker. Begitu juga mereka yang habis kontrak dan kembali ke tanah air akan terdata.

Rudi menjelaskan, ada 4 skema pemberangkatan PMI ke luar negeri yakni, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), jalur mandiri, government to government serta terakhir melalui kepentingan perusahaan sendiri (KPS).

“Jadi kalau yang mandiri mereka mempersiapkan dan melengkapi syaratnya secara mandiri memalui Sisko BP2MI. Jadi di situ ada slot untuk PMI mandiri. Mereka nanti yang akan melengkapi syarat-syaratnya, ” ungkap Rudi.

Sebagai contohnya, sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan, sudah punya kontrak kerja dengan perusahaan luar negeri. Selanjutnya diupload di akun siap kerja dan barulah terbit ID untuk selanjutnya dilakuan pra pemberangkatan oleh BP2MI.

Baca Juga: Ramai-Ramai Buka Kuota Tambahan, Kualitas Pendidikan Batam Jadi Taruhan

“Setelah itu semua terpenuhi barulah mereka bisa berangkat ke luar negeri secara mandiri. Khusus skema mandiri ini juga harus yang memiliki skill atau keahlian serta minimal D3. Hal ini diatur sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2017,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2023 ini Disnaker Kota Batam mencatat ada sebanyak 32 orang yang berangkat melalui skema mandiri ini. Sebagian besarnya bekerja di Korea Selatan dan Malaysia.

Selanjutnya skema kedua berangkat lewat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, kata Rudi, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, tedaftar dan memiliki nomor kepersertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Adapun dokumen yang dimaksud itu adalah menjadi persyaratan wajib yang harus diupload CPMI dalam melakukan pendaftaran akun siap kerja sebagai calon pekerja migran Indonesia yang dapat diakses melalui website siapkerja.go.id.

Persyaratan yang diupload itu adalah, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perkawinan bagi yang telah menikah, serta surat keterangan belum menikah bagi yang belum menikah yang diketahui RT/RW setempat. Surat keterangan izin suami atau istri, orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa atau lurah, surat keterangan sehat, sertifikat kompetensi kerja atau ijazah pendidikan formal sera BPJS Kesehatan.

“Setelah kita verifikasi akun siap kerjanya, baru nanti BP2MI mengajukan perjanjian penempatan. Setelah itu disnaker mengesahkan perjanjian penempatan dengan terlebih dahulu mengecek sesuai gak dengan aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan sesuai oleh Disnaker barulah diupload di akun siap kerja dan terbitlah ID PMI-nya, ” terang Rudi.

Baca Juga: Sandang Status BLUD, SMKN 1 Batam Siap Tingkatkan Kompetensi Siswa

Setelah ID PMI ini terbit proses selanjutnya medical check up untuk selanjutnya membayar BPJS ketenagakerjaan dan tahap akhir orientasi pra pemberangkatan (OPP).

Lalu ketiga ada government to government dan itu kewenangan di BP2MI serta terakhir Kepentingan Perusahaan Sendiri (KPS). KPS ini sebagai contoh perusahaan yang ada di Batam semisal Mcdermott ingin mempekerjakan karyawannya ke luar negeri, misal ke Amerika Serikat dengan skema KPS.

“Syaratnya Mcdermott harus punya perusahaan yang akan menempatkan pekerjanya tersebut. Jangan nanti perusahaan di Batam tapi menempatkan pekerjanya ke luar negeri namun disana tak ada perusahaannya, ” beber Rudi.

Disinggung mengenai pengawasan disnaker terhadap CPMI yang bekerja ke luar negeri, ia menjawab pihaknya hanya memiliki kewenangan pembinaan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Semisalnya bagi mereka yang memiliki skill dan kompentensi agar diarahkan melalui jalur mandiri. Kalau mau ikut program pemerintah ada namanya skema government to government.

“Kita hanya pembinaan dan pengawasan tidak ada di kami. Untuk di Batam sendiri ada lima perusahaan pemberangkatan CPMI ke luar negeri,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update