batampos – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri dalam tahun ini sudah memulangkan 756 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para korban ini dikembalikan ke kampung halamannya.
Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Imam Riyadi Mengatakan para korban ini merupakan hasil penindakan pihaknya dan instansi TNI-Polri.
“Ada 405 PMI dicegah oleh TNI-Polri dan diungkap pelakunya, sedangkan kami 351 orang dicegah dan kembalikan ke daerah asal,” ujarnya di Mapolda Kepri.
Selain menggagalkan keberangkatan korban, BP3MI Provinsi Kepri dalam tahun ini juga menerima 2035 PMI yang dideportasi dari Malaysia.
“Besok (Kamis) kami juga akan menerima 88 orang yang dideportasi dari Johor Baru,” katanya.
Ia menjelaskan Kepri hingga saat ini merupakan jalur utama pengiriman PMI ilegal. Bahkan, para pelaku kini mengubah modus operandinya untuk mengelabui petugas.
“Ini yang terus kita selidiki dan pelajari,” tegasnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander mengatakan dalam tahun ini pihaknya sudah mengungkap 6 kasus, dengan total pelaku 7 orang.
“Modusnya berubah. Dulu rekrutmen berkelompok dan sekarang bergerak tidak berkelompok dengan identitas palsu,” katanya.
Dengan masih banyaknya kasus PMI ilegal ini, Dony mengimbau masyarakat untuk bekerja keluar negeri dengan persyaratan yang lengkap.
“Kita ingin warga kita yang bekerja ke luar negeri selalu aman dan hak-haknya terpenuhi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI