batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan pengawasan terhadap jalur laut perbatasan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini ditegaskan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, saat memimpin patroli bersama Bea Cukai Kepri dan Tanjungbalai Karimun.
Sahat mengatakan bahwa patroli ini dilakukan untuk meninjau kondisi lapangan terkait potensi masuknya komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk ilegal lainnya. ”Wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar ini sangat rawan terhadap penyelundupan komoditas ilegal melalui jalur laut atau pelabuhan kecil yang tidak resmi,” ujar Sahat, Jumat (4/10).
Sebanyak 100 personel dari Barantin dan Bea Cukai Kepri ikut serta dalam patroli tersebut, dengan fokus pada pencegahan aktivitas ilegal serta pemeriksaan pelabuhan tidak resmi di wilayah Karimun. Patroli ini merupakan bagian dari upaya penguatan kolaborasi melalui sistem digital terintegrasi, inspeksi bersama, dan pengajuan dokumen karantina secara terpadu.
Sahat menambahkan bahwa Kepri memiliki setidaknya 76 pelabuhan kecil yang belum ditetapkan secara resmi, sehingga berpotensi digunakan untuk memasukkan media pembawa komoditas ilegal. Pelabuhan-pelabuhan tersebut tersebar di Batam, Bintan, Tanjungpinang, Anambas, dan beberapa wilayah lainnya, yang menghubungkan jalur laut dari Aceh hingga Lampung.
“Kita harus bersinergi agar dapat mencegah pertukaran komoditas ilegal di laut. Ini sangat berisiko, baik bagi kelestarian sumber daya alam kita maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa pengawasan komoditas karantina harus melibatkan banyak pihak, baik instansi terkait di wilayah perbatasan maupun masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Herwin-tarti, menyebutkan bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2024, Barantin telah melakukan 190 kali tindakan karantina dengan total komoditas lebih dari 2 ton. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari penumpang yang tidak memiliki dokumen karantina, yang dibawa dari Malaysia dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai juga telah menahan komoditas sebanyak 79,4 ton, termasuk bawang bombay, bawang merah, daging beku, dan benih bening lobster. “Barang-barang ini disita di tengah laut saat akan memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal,” katanya. (*)
Reporter : Arjuna