batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sepanjang tahun 2023 sebanyak 8.243 orang ditolak keberangkatannya ke luar negeri dari di wilayah Kota Batam. Pencegahan WNI ini terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan pencegahan melalui berbagai tindakan profiling ketika pemohon mulai mengajukan pembuatan paspor.
“Profiling yang dilakukan petugas, bisa mencegah dan meminimalisir adanya PMI non prosedural yang akan berangkat dari jalur internasional di Batam,” sebutnya.
Kepiawaian petugas selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menggagalkan keberangkatan 8.234 WNI yang akan berangkat ke luar negeri, karena terindikasi akan menjadi PMI non prosedural.
Baca Juga:Â Tidak Ada Buffer Area, BC Batam Sulit Awasi Barang Ilegal Lewat Pelabuhan Roro Punggur
Aris menjelaskan Imigrasi berupaya mencegah adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan atau wilayah kerja Imigrasi. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari proses permohonan pengajuan paspor, hingga di pintu keberangkatan. Namun kalau di luar itu, Imigrasi tidak memiliki kewenangan.
“Tahun lalu ada 405 paspor yang tidak disetujui permohoannya. Hal ini karena kami melakukan pendalaman informasi selama proses wawancara dan lainnya, sehingga kami memutuskan untuk menunda menerbitkan dokumen paspor mereka. Nah, ini yang bisa kami upayakan guna mencegah TPPO atau PMI non prosedural,” bebernya.
“Kami punya data. Jadi setiap orang yang sudah masuk database terindikasi sebagai PMI non prosedural akan menjadi dasar. Selain itu, penguatan pengawasan juga terjadi selama proses wawancara. Sehingga petugas bisa mengindikasi, jika ada indikasi pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Samuel mengungkapkan usia yang masih muda dan relatif produktif mendapat perhatian khusus dari petugas. Selain itu ada bahasa tubuh dari WNI yang akan berangkat.
Baca Juga:Â 6 Ribuan Pelaku UMKM di Batam Kantongi Sertifikat Halal, Ini 2 Skema Pengurusannya
“Kalau usia masih muda, dan status pengangguran. Tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana dia mau ke luar negeri, dengan status pengangguran. Body language bisa ketahuan juga, dan perlu kami proteksi. Dari sisi pekerjaan bisa melampirkan dokumen dari perusahan yang dituju,” jelasnya.
Meskipun mayoritas WNI beralasan ingin berwisata ke luar negeri, pihak imigrasi tetap melakukan wawancara mendalam kepada WNI yang hendak berangkat.
Petugas menanyakan berbagai macam pertanyaan yang bersangkutan dengan keberangkatan WNI. Misalnya tujuan wisata, berapa lama di luar negeri, pekerjaan saat ini, dan tentunya menjurus pada uang yang dipersiapkan untuk berwisata.
“Dari gelagat selama proses wawancara akan diketahui, jika ada yang disembunyikan, termasuk niat ingin menjadi PMI non prosedural tadi,” tegasnya.
Aris menambahkan, penundaan penerbitan paspor maupun penundaan keberangkatan yang dilakukan pihak Imigrasi tidak selamanya berlaku. Ketika yang bersangkutan ingin kembali mengurus, dan bisa memperlihatkan dokumen pendukung resmi, maka petugas tidak akan menahan atau menolak perjalan mereka.
“Pada intinya, jika ingin bekerja ke luar negeri, kami minta dan imbau lengkapi dokumen perjalanan. Kelengkapan dokumen dan prosedural akan meberikan rasa aman bagi WNI yang ingin bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Warga Keluhkan Pencurian di Sagulung, Sebab Hewan pun Dicuri
Ia menyebutkan sejauh ini, negara tujuan untuk bekerja adalah Malaysia. Hal ini adalah sesuatu yang wajar, karena tahun 20220 lalu, banyak WNI yang dipulangkan, karena kasus Covid-19. Sehingga ada alasan WNI mau mencoba bekerja ke Malaysia.
“Kalau dokumen lengkap, maka petugas juga tidak akan melakukan tindakan penundaan. Makanya lengkapi dokumen jika ingin bekerja di luar negeri. Namun jika tidak bisa melampirkan, petugas akan melakukan penundaan, tentunya setelah melakukan berbagai tidakan profiling, yang tujuannya mencegah PMI non prosedural,” tutup Aris. (*)
Reporter: Yulitavia