batampos – Mantan Kepala SMKN 1 Batam, LLS dan Bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam tahun 2017-2019, WD, resmi menyandang status terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11). Keduanya dijerat pasal berlapis karena diduga merugikan negara Rp 468 juta.
Angka tersebut dijabarkan dalam 8 poin yang ada dalam dakwaan jaksa. Bahkan, masih dalam dakwaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam disebut menerima aliran dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 juta.
Ada juga dakwaan untuk membuat SIM, membeli oleh-oleh hingga membeli kue ulang tahun untuk mitra SMKN 1 Batam. Persidangan yang diketuai majelis hakim, Siti Hajar Siregar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Simatupang.
Sedangkan kedua terdakwa mengikuti proses persidangan secara online dari Rutan Tanjungpinang sekitar pukul 09.20 WIB. Selama proses persidangan, terdakwa WD terlihat menangis, berbeda dengan LLS yang terlihat santai.
Baca Juga: ATB: Pipa ke Arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre Berusia Kurang dari 10 Tahun
Saat menanyakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan, kedua terdakwa mengatakan bahwa kuasa hukum mereka belum datang. Namun, majelis hakim menegaskan, persidangan tak dapat lagi ditunda.
Sebab, pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat mangkir persidangan.
”Karena ketiadaan pengacara yang saudara tunjuk, maka kami akan menetapkan kuasa hukum dari Posbakum secara gratis,” terang hakim Siti.
Tawaran ketua majelis sempat ditolak oleh LLS dengan alasan tetap memakai kuasa hukum yang mereka tunjuk. Tapi, hakim Siti menegaskan, pihaknya tak bisa lagi menunda sidang karena sudah dijadwalkan seminggu sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Usut Pungutan Parkir Liar di WTB
Seharusnya, sebagai kuasa yang ditunjuk, pengacara terdakwa sudah tahu jadwal persidangan.
”Sidang tak bisa ditunda lagi, karena perkara korupsi ini beda dengan yang lain. Saksi banyak, namun waktu terbatas. Dan saudara sudah membuang waktu satu kali sidang. Jadi, sebenarnya tanpa dihadiri kuasa hukum, sidang sudah bisa dimulai. Karena kami sudah memberi hak-hak saudara dengan menunjuk kuasa hukum dari Posbakum. Atau saudara tidak mau didampingi pengacara, bisa saja,” jelas Siti lagi.
Usai memberi penjelasaan kepada terdakwa, majelis hakim menskor sidang beberapa saat. Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menghubungi kuasa hukumnya. Tapi sayang, belasan menit sidang diskor, ternyata para terdakwa tak bisa menghubungi kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong
”Jadi karena kuasa hukum terdakwa tak bisa dihubungi, kami tunjuk penasihat hukum sementara. Penasihat hukum dari Posbakum ini boleh mendampingi terdakwa sampai selesai perkara, atau diganti dengan kuasa hukum yang saudara tunjuk,” kata Siti yang telah menghadirkan penasihat hukum penganti untuk kedua terdakwa.
Majelis hakim kemudian mempersilakan hakim Dedi untuk menjabarkan isi surat dakwaan. Dimana, menurut Dedi, isi dakwaan kedua terdakwa hampir sama, namun untuk terdakwa LLS lebih kepada penyalahgunaan anggaran.
Sedangkan terdakwa Wiswirya yakni pertanggungjawaban penggunaan anggaran, karena terdakwa selaku bendarahara dana bos SMKN 1 Batam.
Dalam isi dakwaan yang dibacakan yakni bahwa dalam kurun waktu 2017-2019, perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan kegiatan belanja yang dilakukan oleh kedua terdakwa secara bersama-sama.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 Kilogram
Perbuataan mereka berdampak pada timbulnya kerugiaan negara akibat penyalahgunaan dana BOS dan komite.
”Ada 8 poin yang dilakukan terdakwa, sehingga berdampak pada kerugiaan negara,” ujar Dedi.
1. Dalam pembelanjaan buku yang bersumber dari dana BOS kepada saksi selaku marketing CV Prima Jaya, CV Samudra Indah Niaga dan freelance pada Gramedia ada penyerahan keuntungan berupa cash back (uang kembali) atau diskon.
Seharusnya, uang kembali dikembalikan untuk kepentingan SMKN 1 Batam. Namun, untuk terdakwa diskon itu dicairkan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 67 juta.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Pacar di Seibeduk, Ini Pengakuan Ibu Korban
2. Pada kegiatan family gathering ke Tanjungpinang yang bersumber dari dana Komite
Pada kegiatan tersebut ditunjuk pihak ketiga atau penyedia jasa travel yaitu PT Pasir Putih Wisata dengan penunjukan sepihak, dengan dugaan kerugiaan Rp 105 juta.
3. Belanja pada CV Muslim Office
Pada pembelanjaan tersebut terdakwa meminta nota kosong. Namun, tanda tangan bukan milik Muslim Office atau fiktif. Akibat perbuataan itu merugikan negara Rp 7,99 juta.
4. Perpisahan di Harmoni One
Dimana LLS dinilai melakukan perbuataan melawan hukum dengan menggunakan dana komite untuk kegiatan perpisahaan.
Mirisnya, pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan fakta belanjasebenarnya, yang mana terdapat tiga nota dan kuitansi Harmoni One sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban SMKN 1 Batam sesuai dengan nota Harmoni One.
Namun, untuk kuitansi pada pengeluaran di Laporan Keuangan SMKN 1 Batam, bukan tanda tangan saksi Silvy dan pihak Harmoni One. Yaitu, kuitansi tanggal 16 April 2018 senilai Rp 150.000.000 dan kuitansi tanggal 27 April 2019 senilai Rp 118.750.000.
Sehingga terdapat data keuangan SMKN 1 Batam terkait biaya yang dikeluarkan untuk acara perpisahan tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada Harmoni One, karena besaran total pembayaran kepada Harmoni One sebesar Rp 162.000.000 untuk tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga: 7 Ekor Kambing Asal Batam Dilarang Masuk Tanjungpinang Sebab …
”Bahwa terdakwa LLS (menyebut nama lengkap) membenarkan adanya selisih tersebut dikarenakan adanya pengeluaran lain namun hanya dapat membuktikan pembayaran biaya pembuatan backdrop sebesar Rp 4.725.000, biaya pengangkutan sebesar Rp 500.000, dan penghargaan guru berprestasi sebesar Rp 6.250.000. Sehingga, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan atas kuitansi tanggal 16 April 2018 sebesar Rp 123.475.000 dan selisih cash back sebesar Rp 26.525.000,” jelas Dedy.
5. Belanja buku pada Kitto Book
Terdakwa LLS mengunakan untuk kepentingan pribadi dengan tidak dicatatkan dalam pendapatan di Laporan Keuangan Sekolah yaitu Surat Pertanggungjawaban Dana BOS yang diketahui dan ditandatangani juga oleh WD.
Dari kegiatan itu, terdakwa LLS menerima cash back Rp Rp 54.005.000, yang tak dikembalikan terdakwa.
6. Belanja di Toko Harapan Utama yang mendapat cashback Rp 5,1 juta tercatat sebagai dana BOS, namun tak dikirim ke pemerintah pusat.
7. Cash back dari PT Aurora sebesar 30 persen dengan nilai Rp 34.590.600.
”Penyerahan melalui terdakwa WD dan juga diserahkan kepada terdakwa LLS (menyebut nama terdakwa),” sebut Dedy.
Baca Juga: Gelper di Simpang Dam Beroperasi Lagi, Kapolres: Akan Kami Tindak dan Sikat Seluruh Bentuk Perjudian
8. Pada poin delapan terdapat pengeluaran yang tidak terdapat dalam RKAS dan tidak ada kaitan pengembangan pendidikan oleh terdakwa LLS selaku Kepala SMKN 1 Batam atas inisiatif pribadi.
Di antaranya biaya pembuatan SIM Rp 1.800.000, biaya takziah ke Malang, meninggalnya Direktur PSM Rp 1.560.000, pembelian kado untuk pernikahan rekanan Bank BRI Rp 300.000, pengeluaran MKKS Rp 14.093.000, pembelian buah tangan Rp 600.000, hotel tamu Rp 700.000, suvenir untuk SMK Cimahi Rp 800.000, oleh-oleh untuk P4TK Medan (3 orang) Rp 1.820.000, transpor ke Lagoi bawa tamu Rp 2.000.000, pembelian tiket feri ke Singapura Rp 2.550.000.
Kemudian DP family gathering Rp 20.000.000, dibayarkan penambahan pembayaran tour and travel pasir putih (family gathering) Rp 83.400.000, pengeluaran FKKS/MKKS Rp 4.861.500.
”Kemudian, THR Disdik Kota Batam Rp 2.000.000, THR guru dan karyawan ASN Rp 61.500.000, dengan total jumlah Rp 266.309.500,” terang Dedy.
Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite, telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 468.974.117. Tujuannya, yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.
Baca Juga: 1.137 Turun dan 621 Penumpang Naik
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, ”jelas Dedy.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa LLS sempat keberataan.
”Sebagian dakwaan jaksa tidak benar yang mulia,” ujar Lea.
Hakim Siti pun menjelaskan, sanggahan terdakwa atas dakwaan dapat disampaikan nanti dalam esepsi yang akan digelar pada pekan depan. Sidang pun akhirnya ditunda hingga minggu depan.(*)
Reporter: Yashinta