
batampos – Nurbatias, terpidana perkara KDRT yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun ditangkap. Pria berusia 63 tahun ini ditangkap oleh tim tabur Buron Kejaksaan Tinggi Kepri bersama tim Intelejen Kejari Gunung Sitoli dan Kejari Batam di Nias Barat, Sumur, Senin (24/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan penangkapan DPO setelah dilakukan pengintaian. Terpidana pun berhasil ditangkap saat tengah mengendarai kendaraan.
“Terpidana diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” ujarnya.
Yusnar menjelaskan bahwa setelah diamankan, Nurbatias dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara, sebelum akhirnya dipindahkan ke Batam untuk menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam.
“Dibawa siang ini (kemarin) ke Batam,” tegasnya.
Di tempt terpisah, Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta membenarkan adanya penangkapan buron kejaksaan. Dimana sesampai di Batam tersangkan akan langsung dijebloskan ke Rutan.
“Dari Bandara tersangka akan langsung dimasukan Rutan,” tegas Tiyan
Sementara, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Kasna. (*)
Reporter: Yashinta



