
batampos – KPU Provinsi Kepulauan Riau mengatakan delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam harus melakukan pemungutan suara lanjutan untuk DPRD Provinsi dapil 4.
Ketua KPU Batam Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan delapan TPS ini tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Kepri Dapil 4.
“Harus ada pemilihan lanjutan khusus untuk satu jenis pemilihan ini yaitu DPRD Provinsi dapil Kepri 4,” kata Indrawan, Rabu (14/2).
Baca Juga: Penerimaan dari Parkir Tak Pernah Capai Target, Dishub Batam: Target Bulanan Dievaluasi
Ia menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu akan dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.
“Bahasanya lanjutan ya, bukan pemilihan ulang. Karena 4 jenis suara lainnya tetap berjalan, baik itu presiden, DPR RI, DPRD kota, DPD tetap berjalan,” kata dia.
Kata Indrawan, penyebab tidak adanya surat suara DPRD Provinsi dapil Kepri 4 di 8 TPS tersebut dikarenakan ketidaktelitian petugas dalam proses pengepakan logistik.
“Jadi untuk DPRD Provinsi saja dapil 4 yang akan dilakukan pemilu lanjutan,” ucapnya. (*)
Reporter: Yulitavia



