batampos – Remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan yang dinanti-nantikan oleh Warga Binan Pemasyarakatan (BP) Lapas Batam akhirnya terjawab. Sebanyak 814 WBP di Lapas kelas II A ini diusulkan mendapat pengurangan masa pidana atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke -79 nanti.
Kalapas Batam Heri Kusrita menjelaskan, jika usulan ini semua nya dikabulkan maka empat orang WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas karena masa pidana mereka telah usai setelah menerima remisi tersebut.
“Total yang diusulkan RU 17 an ini ada 814 orang. RU 1 sebanyak 805 orang dan RU II (masa pidana habis setelah terima remisi) ada 9 orang. Namun lima dari sembilan orang ini masih harus memenuhi denda subsider jadi yang bisa langsung bebas hanya empat orang. Itu jika semua usulan diterima ya, ” kata Heri.
Usulan remisi umum ini sudah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor wilayah Kemenkumham RI Kepri dan hasilnya akan dibacakan saat hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -79 tanggal 17 Agustus nanti.
“Rencananya pak Wali kota yang bacakan SK remisi mereka, ” kata Heri.
Sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang ada, yang terima remisi ini adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan seperti ; telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan lain sebagainya.
WBP yang ada di Lapas Kelas II A saat ini sebanyak 953 orang. Seperti diketahui jumlah ini sudah jauh melebihi kuota daya tampung ideal sebagai lapas Kelas II A. Petugas Lapas Batam memiliki banyak kiat untuk tetap menjaga situasi di dalam Lapas yang aman dan tertib. Pembinaan kemandirian diperbanyak agar WBP memiliki kemampuan dan bekal untuk melanjutkan hidup saat kembali ke masyarakat nanti.
“Untuk mereka yang belum memenuhi syarat remisi, kita berharap tetap semangat dan terus menjalani semua program pembinaan yang ada agar agar di remisi berikutnya sudah bisa memenuhi kriteria atau persyaratan remisi yang ada. Intinya tetap tekun dan tertib mengikuti semua program pembinaan yang ada karena itu salah satu syarat untuk mendapatkan hak remisi ini,” ujar Heri Kusrita.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah juga menyampaikan harapan yang sama. Semua WBP yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dituntut untuk disiplin dan tertib menjalani program pembinaan selama dipidana. semua program pelatihan kemandirian di UPT Pemasyarakatan yang ada, tujuannya untuk menyiapkan bekal dan kemampuan warga binaan. Saat kembali ke masyarakat mereka bisa bersaing melanjutkan hidup.
“Hampir semua pelatihan kemandirian ini ada sertifikasi nya, makanya ini harus diikuti dengan baik sebagai bekal saat bebas nanti,” Dannie. (*)
Reporter: Eusebius Sara