batampos – Sebanyak 834 peserta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gugur dan 143 lainnya dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan dari 514 formasi yang tersedia tidak semua terisi.
“Dari 977 peserta ujian, yang lolos passing grade hanya 143 orang,” kata dia, Kamis (27/4).
Ia menjelaskan banyaknya peserta yang gugur disebabkan karena tingkat passing grade atau ambang batas kelulusan yang terlalu tinggi.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Catat 25 Kejadian Saat Momen Lebaran
Tidak saja itu, perihal materi pokok yang harus diselesaikan peserta banyak yang tidak sesuai dengan edaran MENPAN RB tentang materi pokok soal seleksi teknis dengan CAT.
“Sehingga membuat 843 peserta lainnya gugur dalam ujian kompetensi tersebut,” sebutnya.
Rudi mengungkapkan dari 514 formasi yang tersedia, hanya 143 yang terisi. Selanjutnya kekosongan formasi ini masih akan diusulkan melalui pembukaan rekrutan CPNS atau PPPK 2023 ini.
“Dari 514 formasi, yang lolos hanya 143 orang, dan 371 formasi kosong tidak terisi karena gagal dalam tes CAT,” sebutnya.
Hasil seleksi kompetensi itu dituangkan dalam pengumuman Nomor:K/141/KP.02.01/IV/2023 yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tertanggal 18 April 203.
Baca Juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Tumbuh 66,88 Persen, Kepala BP Batam: Ini Sinyal Positif
Hasil seleksi ini berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 4263/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 25 April 2023 Perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional teknis Tahun Anggaran 2022.
Peserta yang lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kota Batam adalah peserta yang memiliki kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan. Dijelaskan Rudi, kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya. Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
“Jika kita melihat dari daftar pengumuman tersebut terdapat empat orang peserta yang lulus seleksi kompetensi dengan kode P/L-2. Selebihnya peserta lulus seleksi dengan kode P/L,” ujar Rudi.
Baca Juga: Kepala BP Batam Berkomitmen Untuk Terus Permudah Layanan Perizinan Berusaha
Selanjutnya apabila ada peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari dimulai Kamis (27/04/2023) sampai Sabtu (29/04/2023). Ia mengungkapkan sanggahan hasil seleksi ini dapat disampaikan peserta melalui akun masing-masing peserta melalui laman http://sscasn.bkn.go.id .
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan, maka hasil seleksi kompetensi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya peserta dianggap menerima keputusan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemko Batam,” jelasnya lagi.
Rudi menyebutkan jika ada perubahan jadwal dan hal lainnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam akan mengumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 atau website BKPSDM Kota Batam. Dengan mengakses http://ssacn.bkn.go.id atau http:bkpsdm.batam.go.id. Juga di Media Center Pemerintah Kota Batam http/mediacenter.batam.go.id.
“Terkait penjelasan informasi dan pengaduan (helpdesk/call center) terkait seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2022, dapat juga menghubungi nomor 085830959000 dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 Wib. Atau peserta dapat juga mengirimkan email ke [email protected],” tutupnya.(*)