
batampos – Sebanyak 88 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Kelas II Batam diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal.
Pengusulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Dari total 947 WBP di Lapas Kelas II Batam, tercatat 104 orang beragama Nasrani.
Kepala Lapas Kelas II Batam, Heri Kusrita menyampaikan bahwa 88 orang WBP yang diusulkan menerima remisi Natal telah memenuhi persyaratan administratif maupun perilaku. Jika disetujui, remisi akan diberikan tepat pada perayaan Natal, 25 Desember 2024.
Syarat utama penerima remisi meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melanggar tata tertib, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda. Persyaratan ini bertujuan untuk mendorong WBP agar tetap menjaga perilaku baik selama masa pidana mereka.
Remisi yang diusulkan tahun ini merupakan remisi khusus I, yang berarti WBP penerima masih harus melanjutkan sisa masa hukuman setelah memperoleh pengurangan. Remisi khusus II, yang langsung bebas tidak ada Natal tahun ini.
Durasi remisi khusus I yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana dan penilaian atas perilaku WBP. Mekanisme ini dinilai adil dan memberikan penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.
Kepala Lapas juga mengungkapkan harapan besar bahwa program remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berkelakuan baik. Mereka yang melanggar aturan atau terlibat tindakan onar tidak hanya akan menerima sanksi, tetapi juga kehilangan hak istimewa seperti remisi ini.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal merupakan salah satu bentuk apresiasi negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak WBP untuk menjalankan ibadah dan tradisi keagamaannya. Ini juga mencerminkan upaya pembinaan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
Selain itu, remisi ini memberikan dampak positif dalam mengurangi over kapasitas di lapas. Dengan mengurangi masa pidana, lapas dapat lebih fokus pada pembinaan dan program rehabilitasi lainnya yang bertujuan untuk menyiapkan WBP kembali ke masyarakat.
Diharapkan keputusan Kemenkumham terkait usulan remisi ini dapat segera diterima sebelum perayaan Natal. Dengan demikian, WBP yang berhak dapat merasakan kebahagiaan bersama keluarga di tengah perayaan yang penuh sukacita.
Langkah ini diharapkan menjadi cerminan bahwa Lapas tidak hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga wadah pembinaan untuk menciptakan pribadi yang lebih baik, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidana. (*)
Reporter: Eusebius Sara



