batampos – Polda Kepri bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Interpol berhasil membongkar sindikat judi online, scamming dan pemerasan melalui media sosial di Batam. Mereka dibekuk di salah satu gedung di Kawasan Industri Kara, Batam Kota, Selasa (29/8) petang.
“Ini adalah kejahatan transnasional crime. Hasil join operasi melalui Divhubinter dan kepolisian RRT kerja sama ini merupakan hasil kerjasama AMMP ke 17 di Labuan Bajo,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (29/8).
Baca Juga:Â Polisi Bongkar Sindikat Scamming di Batam, 88 WNA Tiongkok Diamankan
Pandra menambahkan, penangkapan 88 WNA China itu diungkap dengan di-back up Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kombes Nasriadi, Divhubinter.
“Modusnya mereka melakukan video sex atau video scamming dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring,” ujarnya.
Selama ini korbannya WNA China. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada WNI. Jika ada, maka akan dilakukan proses sesuai hukum Indonesia.
Apabila dari 88 orang WNA itu korbannya warga China maka akan dilakukan deportasi ke negara asal. (*)
Reporter: Azis Maulana