Jumat, 16 Januari 2026

9 Hari Operasi Patuh Seligi 2025, 368 Pengendara Ditilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlntas Polresta Barelang membagikan striker dan brosur berisikan pesan keselamatan berkendara di Traffic Light Simpang Jam Flyover Laluan Madani, Batam Kota. F.Afid untuk Batam Pos

batampos– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang selama 9 hari Operasi Patuh Seligi 2025 menindak 368 pengendara. Selain itu, polisi turut mengeluarkan 680 teguran dengan berbagai pelanggaran

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan dalam operasi ini, pihaknya melakukan penindakan dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

“Tindakan ttegas berupa penilangan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang ditindak menggunakan ETLE yakni pengendara yang tidak mengantong SIM, STNK, serta pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah.

“Dengan tindakan penegakan hukum ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” katanya.

Afid menjelaskan selama Operasi ini, Satlantas Polresta Barelang rutin menyambangi sekolah-sekolah.

Afid menjelskan dalam operasi ini, pihaknya rutin turun ke jalanan untuk membagikan stiker dan brosur himbauan keselamatan berkendara. Kemudian menyambangi sekolah dengan tema Police Go to School.

“Selain penindakan dan teguran, kami menekankan pentingnya edukasi sejak usia dini untuk menekan angka pelanggaran, terutama yang melibatkan pengemudi di bawah umur,” ungkapnya.

Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2025 ini berlangsung selama 2 pekan ini, yakni 14 hingga 27 Juli mendatang. Pperasi bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Selama operasi, polisi menyasar kepada 7 pelanggaran lalu lintas yang kerap menyebabkan kecelakaan di jalan. Seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggubakan safety belt, pengendara yang dipengaruhi alkohol, pengendara melawan arus, serta pengendara yang melebihi kecepatan.

“Imbauan ke pengendara agar mematuhi aturan jalan, dan jadilah pelopor keselamatan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update