batampos – Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Perindustrian Kota Batam kembali meraih penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan tersebut sudah diterima Disperindag Kota Batam dibawah kepemimpinan Gustian Riau, selama dua tahun berturut-turut.
Penghargaan diterima Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (18/11/). Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali menerima Anugerah Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam. Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan,” ungkap Jefridin.
Baca Juga: Adopsi Sistem Transportasi Jakarta, Pemko Batam Rancang Angkutan Massal BRT
Sementara, Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau sangat bangga atas kembali diraihnya penghargaan pasar terbaik. Apalagi penghargaan itu diraih selama dipimpin olehnya.
“Alhamdulillah, saya merasa bangga kembali mendapat penghargaan, sudah tiga tahun berturut-turut. Dan ini merupakan kado mendekati akhir tahun untuk kami,” ujar Gustian.
Dijelaskannya, Pasar Tertib Ukur merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tera sah yang berlaku.
Pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga menobatkan 9 pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur. Penilaian dilakukan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) yang ada di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Secara berkala Disperindag Kota Batam melakukan tera ulang terhadap alat ukur. Dengan tujuan agar timbangan atau pun alat ukur pedagang akurat. Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang sudah ditera,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Batam Siapkan Pemungutan Suara Pilkada Transparan, 1.095 Peserta Ikuti Bimtek Sirekap
Adapun 9 pasar yang dinobatkan sebagai pasar tertib ukur adalah Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania 1, Pasar Botania 2, Pasar Mega Legenda, Pasar Penuin Center, Pasar Summerland, Pasar Tiban Center, Pasar Tiban Kampung dan Pasar Victory.
Ia berharap, penghargaan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Kota Batam bahwa Batam sebagai kota tertib ukur.
“Pemerintah Kota Batam dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan sebagai pasar tertib ukur. Di tahun 2023, dari 44 pasar swasta dan pemerintah yang ada di Kota Batam, Kementerian Perdagangan RI di tahun 2023 menetapkan 9 pasar tertib ukur,” tuturnya.
Tak hanya itu, Gustian juga menjelaskan Disperindag Kota Batam berkomitmen untuk mewujudkan seluruh pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur. Sehingga terwujud konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
“Untuk dalam hal ini kami merasa sangat bangga, karena Disperindag Kota Batam sudah kerap meraih penghargaan selama beberapa tahun terakhir, hal itu juga untuk berbagai jenis penghargaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta