Sabtu, 23 November 2024

9 Polisi Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – Sembilan dari sepuluh anggota Polri yang bertugas di Mapolda Kepri mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan tersebut terkait status 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Agenda sidang perdana rencananya digelar Rabu (25/9) pagi.

Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto mengatakan permohonan prapid telah didaftarkan minggu lalu, atau tepatnya Rabu (18/9) oleh tim kuasa hukum tersangka.


“Benar, ada permohonan prapid 9 anggota Polri, atas status tersangka mereka,” ujar Welly.

Menurut dia, kesembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

“Ke sembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” sebut Welly.

Dikatakannya, nama mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Yang artinya, prapid hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada 9 permohonan, maka ada 9 berkas dan 9 pula hakimnya,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk 7 pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Masih kata Welly, permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga. Permohonan terkait
sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyelewengan barang bukti narkotika yang dilakukan beberapa jajaran Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri. Dimana Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 11 tersangka, 10 diantaranya merupakan personil polisi.

Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan Kajati Kepri telah menerima SPDP dari Polda Kepri pada tanggal 6 September 2024 lalu. Ada 11 tersangka yang tertulis dalam SPDP tersebut diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A.

“Benar kami sudah terima SPDP 11 tersangka. 10 diantaranya anggota Polri dan 1 wiraswasta,” ujar Yusnar.

para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena sudah ada SPDP, maka sudah ditunjuk juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang proferlsional untuk menangani perkara ini. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update