Sabtu, 23 November 2024

9 Remaja di Batam Ajukan Dispensasi Nikah, Kebanyakan Karena Hamidun

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pernikahan dini.

batampos – Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menerima sembilan permohonan dispensasi nikah dari belasan remaja. Dispensasi nikah ini diajukan selama Januari hingga Juni 2024.

Sedangkan, permohonan dispensasi nikah yang diputus atau mendapatkan izin dari PA Batam adalah enam permohonan.


“Benar, dari sembilan kasus yang diajukan hingga pertengahan tahun ini, enam diantaranya telah diputus,” ujar humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Selasa (9/7).

Baca Juga: Kuota Penuh, SMAN 3 Batam Belum Ada Rekomendasi Tambah Rombel dari Dinas Pendidikan

Ia menyebutkan, jumlah kasus dispensasi nikah ini tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana sepanjang tahun 2023 kemarin, terdapat 13 pengajuan dispensasi nikah.

“Untuk tahun ini, masing-masing tiga permohonan diajukan bulan Januari, Mei dan Juni,” tuturnya.

Azizon menjelaskan, faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin beragam. Diantaranya married by accident atau hamil di luar nikah. ada juga orang tua yang khawatir anaknya berbuat zina hingga alasan terlalu dekat.

“Kebanyakan, orangtua yang mengajukan dispensasi nikah ini karena hamil duluan,” ujarnya.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Kepri Telah Kembali ke Tanah Air

Azizon menyebutkan mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi usia remaja. Bahkan, masih duduk di bangku sekolah menengah atas atau juga yang sudah putus sekolah. Rata-rata pemohon usianya mulai 17 tahun sampai 18 tahun.

“Tak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan. Ada alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan agama akan meminta menunggu sampai usia pernikahan yakni 19 tahun,” tuturnya.

Azizon menambahkan, sebagaimana diketahui, dispensasi nikah atau pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah diberikan untuk beberapa alasan seperti sudah hamil duluan dan sebagainya.

Menurut data Pengadilan Agama Kota Batam, selama empat tahun terakhir terdapat 53 remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Rinciannya, pada tahun 2021, terdapat 21 remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan tahun 2022 jumlahnya mengalami penurunan menjadi 16 remaja.

Di tahun 2023 jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah turun menjadi 13 orang dan pada tahun 2024, atau sampai Februari 2024 sudah ada tiga remaja mengajukan dispensasi.

Baca Juga: Yuliana, Pembakar Anak Tiri Divonis Seumur Hidup

Sementara itu Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, sosialisasi bimbingan perwakinan pra nikah remaja usia sekolah terus dilakukan kemenag Batam untuk menekan angka pernikahan dini dan memberikan pemahaman bahaya nikah di usia dini.

“Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai media edukasi tentang arti perkawinan, serta upaya bersama untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak usia sekolah maupun mencegah perilaku menyimpang lainnya, ” ucap Dirham.

Tak hanya perihal usia sekolah yang belum matang untuk jenjang pernikahan, kata Dirham, dampak pernikahan dini bisa lebih luas, selain melanggar aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

“Melalui sosialisasi, kita memberikan wawasan pada mereka tentang dampak negatif dari pernikahan dini,” paparnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update