Sabtu, 1 Februari 2025

9 Saksi Diperiksa Terkait Pemilik Mikol Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Tim Penyidik Bea Cukai (BC) Batam terus menelusuri kepemilikan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Hingga saat ini, petugas sudah memeriksa 9 orang saksi.

”Ada 9 orang saksi, termasuk perusahaan yang tertera di manifest pengi-riman,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Selasa (6/2).


Rizki menyatakan dalam kasus ini, Tim Penyidik BC Batam bekerja maksimal untuk mengungkap pemilik mikol tersebut. ”Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” katanya.
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini dipasok dari Singapura via kontainer, dan sudah beredar selama 2 tahun.

Di Batam, mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Kompleks Town House Bua-na Central Park Clifton, Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

Baca Juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar, WNA Bangladesh Dipolisikan

”Ini menyangkut materi pemeriksaan, saya belum bisa sampaikan,” ungkap Rizki.

Diketahui, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A beru-pa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter : Yofi Yuhendri

spot_img

Update