batampos – Sebanyak 90 WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (27/11). Pemulangan ini terdiri atas 85 orang PMI deportasi dan 5 orang PMI repatriasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia. Mereka tiba menggunakan kapal MV Sabang Marindo dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru pada pukul 15.00 WIB.
Setibanya di Batam, para PMI langsung diarahkan ke shelter penampungan sementara di kawasan Imperium Batam Center. Di sana, mereka akan didata, mendapatkan bimbingan, dan difasilitasi pemulangannya ke kampung halaman masing-masing.
“Jadi di shelter nantinya akan kami data, permasalahan mereka seperti apa sehingga bisa dideportasi. Setelah didata, nanti mereka akan dijadwalkan pulang. Untuk pemulangan mereka difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, Selasa (17/12).
Dari 90 PMI tersebut, dua orang ditemukan dalam kondisi sakit. Salah satunya mengalami depresi berat. PMI asal Cilacap ini sempat terlantar di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi. Begitu tiba di Batam, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, seorang PMI lainnya menderita Tuberkulosis (TB) paru dan segera dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros untuk perawatan intensif.
Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan bahwa PMI dengan kondisi TB paru tersebut diketahui sering bolak-balik ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan PMI di luar negeri masih sangat kompleks.
“Kasus seperti ini sering terjadi. Banyak dari mereka yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi, sehingga lebih rentan menghadapi masalah hukum dan kesehatan di negara tujuan,” tambahnya.
Selain dua PMI yang sakit, terdapat 88 PMI lainnya, di mana empat di antaranya adalah anak-anak. Bahkan, di antara PMI deportasi tersebut ditemukan pekerja yang masih di bawah umur. Beberapa dari mereka diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami menduga ada indikasi TPPO di antara para PMI ini, karena ada yang masih di bawah umur. Hal ini akan menjadi perhatian khusus untuk kami selidiki lebih lanjut,” tegas Imam Riyadi.
Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi dan memulangkan para PMI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. BP3MI Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan bagi para pekerja migran yang mengalami masalah di negara penempatan.
Selanjutnya, para PMI akan menunggu jadwal pemulangan ke kampung halaman masing-masing setelah proses pendataan selesai dilakukan. (*)
Reporter: Yashinta