Senin, 11 November 2024

91 Obat Sirup Ditarik, BPOM Batam Menunggu Instruksi BPOM Pusat

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) terus meningkat beberapa hari terakhir. Kementrian Kesehatan pun merilis 91 daftar obat sirup yang diduga menyebabkan ginjal akut pada anak.

Menanggapi kasus tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam masih menunggu keputusan dari BPOM Pusat untuk menarik kembali obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) .

“Kita tunggu informasi lanjutan ya, saat ini kita di pusat sedang berproses untuk menindaklanjuti ini,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).

Baca Juga: Polisi Awasi Peredaran Sirup Obat yang Ditarik BPOM

Langkah sejauh ini dengan menindaklanjuti kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia

BPOM telah mengintruksikan agar dilakukan penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi Pemerintah, apotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

“Sampai saat ini dugaan ialah digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit,” katanya.

Baca Juga: Polsek KKP Polresta Barelang Sidak Apotek dan Toko Obat di Pelabuhan Harbour Bay

Lebih lanjut ia mengatakan, badan pengawas ini mengimbau untuk mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat.

Lanjutnya, untuk kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat supaya dilaporkan kepada pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

“BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal,” tutupnya.

Baca Juga: Ini Daftar 91 Obat Sirup yang Dihentikan Sementara Penjualannya

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melalukan pengecekkan terhadap 58 (lima puluh delapan) Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polda Kepri. Di mana masih terdapat 5 jenis obat sirup tersebut, akan tetapi telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase.

Kemudian sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

“Obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah,” ucap Kasubdit Indikasi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouq, Minggu (23/10).

Terhadap obat jenis sirup lainnya pihaknya menghimbau untuk tidak diperjualbelikan dahulu,apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter.

“Apotek wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yg mengeluarkan resep tersebut,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update