
batampos – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat capaian besar dalam penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing sepanjang lima tahun terakhir, dari 2020 hingga 2025. Sebanyak 920 kapal berhasil ditangkap dalam kurun waktu tersebut.
Dari jumlah tersebut, 736 kapal merupakan kapal ikan asal Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan, sedangkan 184 lainnya merupakan kapal ikan asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Keberhasilan penindakan ini dinilai sangat signifikan dalam upaya menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan nasional.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari praktik IUU fishing mencapai Rp13,6 triliun. “Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dan perlindungan terhadap nelayan lokal,” ungkapnya saat menerima kunjungan kerja komisi IV DPR RI di pangkalan PSDKP Batam, Jumat (21/6).
Baca Juga: Jalur Lambat Anggrek Mas Rusak dan Gelap, Pengendara Was-was Melintas Malam Hari
Khusus di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal fishing, aparat berhasil menangkap 147 kapal pelanggar. Dari jumlah tersebut, 85 merupakan kapal Indonesia dan 62 kapal asing. Kepri menjadi perhatian khusus karena letaknya yang strategis di perbatasan dan kerap menjadi jalur keluar-masuk kapal asing pencuri ikan.
Keberhasilan operasi di wilayah Kepri ini saja telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Operasi penangkapan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pengawasan laut berbasis teknologi dan patroli rutin di wilayah perbatasan.
Meski capaian ini membanggakan, KKP menyoroti masih minimnya kemampuan operasional dalam pengawasan laut. Berdasarkan laporan Ditjen PSDKP, saat ini kapal pengawas hanya mampu beroperasi selama 28 hari dalam setahun. Jumlah ini sangat jauh dari target ideal sebanyak 180 hari.
“Hambatan utama kami adalah minimnya anggaran, terutama untuk bahan bakar, upah ABK, dan uang delegasi. Ini membuat patroli tidak bisa dijalankan secara maksimal,” kata Ipunk.
Selain itu, jumlah kapal pengawas yang tersedia juga belum memadai, hanya 34 unit dari kebutuhan minimal 70 kapal.
Baca Juga: Kejari Batam Belum Terima Surat Penghentian Kasus Dua WN Vietnam
Kondisi infrastruktur pengawasan juga belum mendukung. Dari kebutuhan ideal, baru sekitar 40 persen infrastruktur seperti dermaga, kantor, mess ABK, bengkel, dan gudang yang tersedia. Ini berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di laut.
KKP menegaskan pentingnya peningkatan tiga aspek utama yaitu jumlah hari operasi kapal, jumlah kapal pengawas, dan pembangunan infrastruktur. Tanpa penguatan minimum essential force (MEF), laut Indonesia akan tetap rentan terhadap praktik IUU fishing. Penguatan ini juga penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan Indonesia. (*)
Reporter: Eusebius Sara



