Sabtu, 23 November 2024

927 Kendaraan di Batam Sudah Terdaftar Parkir Berlangganan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, terus menggalakkan sosialisasi parkir berlangganan. Terhitung sampai pertengahan Agustus 2024 ini, tercatat 927 kendaraan yang telah terdaftar.

Dari 927 kendaraan atau pengguna stiker parkir berlangganan ini, rinciannya ada 110 kendaraan roda dua, dan 654 kendaraan roda empat. Lalu, ada juga kendaraan roda enam sebanyak 163 unit.


Kepala Dishub Batam, Salim mengatakan, sosialisasi terkait parkir langganan ini terus digesa secara masif. Diantaranya dengan mempublikasikan aturan itu ke masyarakat luas.

“Sudah kita muat di koran dan radio, tapi tidak hanya tentang (parkir) berlangganan, terkait layanan parkir juga. Kalau radio malah satu hari dua kali sosialisasi,” katanya, Senin (12/8).

Dirincikan Salim lagi, bahwa dari 927 kendaraan itu, ada ratusan unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang telah terdaftar sebagai pengguna parkir berlangganan. Jumlahnya ada 140 unit randis.

“Untuk kendaraan dinas Pemko Batam, yang daftar sudah ada 38 unit kendaraan roda dua, dan 102 unit kendaraan roda empat,” ujar Salim.

Teruntuk personal ASN daerah setempat, memang tak diwajibkan untuk menjadi pelanggan. Hanya saja ada imbauan dan anjuran dari kepala daerah mengenai itu. Diharapkan juga para pegawai di lingkup Pemko Batam dapat turut serta menyukseskan program daerah.

“Bahasanya diimbau dan dianjurkan. Untuk kendaraan dinas seluruh OPD, kita sudah surati ketua tim anggaran dan sudah disampaikan di Banggar DPRD agar seluruh OPD, untuk kendaraan dinas tahun 2025, menganggarkan stiker parkir berlangganan,” ujar Salim.

Menyoal parkir langganan ini nyatanya mendapat respon positif dari anggota DPRD Batam. Dewan meminta kepada Dishub Batam gencar mensosialisasikan parkir langganan ini.

“Saya juga sudah daftar parkir berlangganan. Untuk satu mobil itu Rp600 ribu, jadi total Rp1,8 juta untuk tiga mobil yang langsung dibayarkan ke bank Mandiri,” kata Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi.

Menurutnya, lebih baik menggunakan parkir langganan sehingga menimalisir kebocoran pendapatan daerah lantaran beanya dibayar langsung dan masuk ke kas daerah.

Tidak hanya itu, Rudi turut meminta Dishub Batam gencar mensosialisasikan aturan ini ke juru parkir (jukir) pada setiap titik. Jangan sampai ketika pengguna kendaraan yang sudah terdaftar parkir langganan, malah ditagih lagi uang parkirnya.

“Saya minta Dishub untuk sosialiasikan ini kepada seluruh jukir di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update