
batampos – Dalam rangka memperingati Waisak 2567 Tahun 2023, UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam menyelenggarakan penyerahan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 secara simbolis bagi Warga Binaan Se-Kota Batam, Minggu (4/6/2023).
Adapun penyerahan Remisi Khusus Waisak ini diselenggarakan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam dengan dihadiri oleh petugas Pemasyarakatan Se-Kota Batam dan perwakilan Warga Binaan UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam.
Penyerahan remisi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kumham Kepri, Saffar M. Godam dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Kepri, Dwinastiti.
Baca Juga: Terjadi di Bukit Daeng, Ibu dan Anak Nyungsep di Jalan Longsor
Dalam arahannya Kepala Kanwil Kumham Kepri, Saffar M. Godam menegaskan remisi hari raya keagamaan adalah hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Ini sebagai bentuk motifasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah dan disiplin selama menjalani masa pidana.
Warga binaan yang menerima remisi tentunya harus berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan perilaku buruk selama dipidana.
Baca Juga: ASDP Prediksi Penumpang dari Batam Ramai, Bawa Kendaraan Bisa Daftar via WA
“Apa yang rekan-rekan terima hari ini tidak lepas dari anugerah Tuhan melalui keyakinan saudara masing-masing. Pemberian remisi kami hanya melaksanakan, namun untuk mendapatkan remisi tersebut adalah perjuangan saudara sekalian. Apabila saudara dapat mengikuti semua aturan yang maka saudara memilih untuk mendapatkan remisi”, ujar Saffar.
Pada kesempatan yang sama Daftar Godam juga mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak kepada seluruh warga binaan yang menjalankan semoga mendapatkan keberkahan dihari Waisak tahun 2023.
Baca Juga: Percepatan Investasi di Batam Dipuji Pelaku Industri
Pada Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 ini Kemenkumham Kepri menyerahkan Remisi kepada 94 orang dengan rincian RK I 15 hari 14 orang, 1 bulan 59 orang, 1 bulan 15 hari 13 orang dan 2 bulan sebanyak 8 orang.(*)
Reporter: Eusebius Sara



