batampos.co.id – DPRD Kota Batam akan mengevaluasi dan menganalisa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir di Kota Batam. Evaluasi dan analisis itu dilakukan karena melihat kondisi kemampuan dan daya beli masyarakat.
”Hampir seluruh teman-teman dari seluruh fraksi dan komisi minta supaya direvisi, dengan alasan supaya pajak yang tinggi direvisi agar masyarakat lebih ringan,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Namun, ia belum bisa menjawab apakah tarif parkir akan turun atau naik, karena ke putusannya didapat setelah pembahasan. Jika melihat kondisi saat ini, ia menegaskan, tarif parkir tidak bisa dinaikkan karena kondisi ekonomi. ”Nanti dinamikanya saat pembahasan, apakah akan dikurangi atau ditambah. Itu silakan beri masukan. Yang jelas, DPRD harus pro ke masyarakat. Termasuk soal drop off,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura, Utusan Sarumaha, memberikan masukan bahwa tarif parkir menggunakan klasifikasi. Ia mencontohkan, kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz dengan Toyota Agya tentu harus dibedakan tarif parkirnya. ”Saya kira itu keadilan, mereka tidak terlalu berat membayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta adanya akun perbankan bagi seluruh petugas parkir. “Nanti Dishub tinggal mengecek ke bank terkait. Apakah jukir itu sudah melakukan penyetoran sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. (*/jpg)