batampos.co.id – GT, warga Bengkong, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis
(18/2/2021).
Ia terbukti menganiaya Iskandar, yang tak lain tetangganya sendiri dengan dua pisau.
Penganiayaan yang dilakukan GT, dipicu karena persoalan rokok. Berawal saat terdakwa meminta istrinya membeli rokok di tempat
korban.
Permintaan itu pun dipenuhi oleh istri terdakwa yang langsung pergi keluar rumah.
Beberapa saat kemudian, istrinya masuk rumah tanpa membawa pesanannya. Ia pun mengamuk dengan membawa dua bilah pisau keluar rumah.
Untuk melampiaskan emosinya, GT sempat mengejar Jefri yang saat itu melintas dengan sepeda motor.
Namun, Jefri yang sadar jadi target, langsung memacu laju kendaraanya hingga jauh.
Berselang setelah itu, GT pergi ke rumah Iskandar. Iskandar yang keluar rumah langsung dikejar dan ditusuk dengan dua bilah pisau dapur.
Untungnya saat itu, ada petugas keamanan yang lewat dan memisahkan keduanya.
Kemarin, GT menjalani sidang secara online yang dipimpin majelis hakim, Adiswarna didampingi hakim Efrida dan Benny.
Dalam amar putusan, hakim Adiswarna menegaskan bahwa GT bersalah. Dimana, perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka pada tubuh korban dan meresahkan.
“Kami hanya bacakan inti dari putusan. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan menyesali,” kata Adiswarna menjabarkan putusan seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Perbuatan Tomy telah memenuhi unsur pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan. Sehingga, sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.
“Menjatuhkan terdakwa Gutomy dengan satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Adiswarna.
Atas putusan itu, terdakwa menerima, begitu juga dengan JPU Herlambang yang menerima putusan meski lebih rendah dari tuntutan 1 tahun dan enam bulan penjara.
“Saya terima pak hakim,” ujar GT.(jpg)